Penjual Miras Jenis Cukrik, Digerebek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Jan 2019 13:15 WIB

Penjual Miras Jenis Cukrik, Digerebek

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Pemburu Miras Polsek Sawahan kembali menggerebek penjual miras jenis Cukrik di Jalan Banyu Urip Kidul 7-A / 28 Surabaya, Senin (14/1) kemarin lusa. Pelakunya bernama Rijadi (61) warga asli Banyu Urip Surabaya. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari tangannya, polisi menyita miras jenis cukrik oplosan sebanyak 40 botol berukuran 300 cc. Menurut Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono, Rijadi memperoleh pasokan miras cukrik dari rekannya di daerah Tuban seharga Rp 15 Ribu. Lalu, Rijadi menjualnya kembali seharga Rp 25 Ribu per bungkus. Dalam sebulan, lanjut Kompol Dwi Eko, Rijadi bisa kantongi paling sedikit Rp 4 juta. "Dia hanya melayani pembeli perorangan, ya orang-orang yang butuh miras biasanya langsung datang ke rumahnya," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (15/1). Selanjutnya, Kompol Dwi Eko menerangkan, Rijadi akan dikenai pasal Tindakan Pidana Ringan (Tipiring), karena menjual miras tanpa Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP MB). "Kami akan terus kembangkan kasus, dan mendalami asal pasokan miras yang diperoleh Rijadi," tandasnya. nfir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU