Penjual Miras Ilegal di Grebek Tim Respati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Okt 2018 18:43 WIB

Penjual Miras Ilegal di Grebek Tim Respati

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Demi memberantas maraknya pesta miras oplosan, Tim Respati Polrestabes Surabaya, merazia sejumlah tempat yang sering digunakan untuk pesta miras, Sabtu (27/10/2018) malam. Razia yang dilakukan di Jalan Tanjung Anom, Bubutan Surabaya ini, Tim Respati berhasil mengamankan empat remaja yang sedang melakukan pesta miras. Bahkan, petugas mendapati satu dari empat ABG (Anak baru gede) tersebut seorang wanita. Dari razia yang digelar hingga Minggu (28/10/2018) dini hari ini, selain empat ABG berinisial AG (18), asal Kapas Baru, LF (18), asal Pengampon, AY (17), asal Tambaksari dan DW (15), asal Kapas Madya Surabaya, petugas juga mengamankan satu penjual miras ilegal. "Dari keempat ABG tersebut, kami amankan barang bukti berupa satu botol air mineral 600 ml berisi setengah miras oplosan. Kami berusaha mencari tempat penjualnya nanti," kata ketua Tim Respatti, Ipda Ardian Wahyudi, Minggu (28/10/2018) dilokasi kejadian. Setelah dilakukan introgasi, keempat remaja tersebut diminta petugas untuk menujukan tempat miras tsrsejut dibelinya. Tim Respati pun langsung bergerak menuju tempat penjualan miras di Jalan Ploso, Tambaksari Surabaya. Pada saat dilakukan penggerebekan, penjual miras sempat membantah jika menjual miras, namun saat dilakukan penggeledahan, ia pun tak berkutik. "Kami amankan 56 botol miras golongan A dan 1 botol miras golongan C dari penjual. Kami bawa ke Polsek Bubutan karena TKP awal di sana," tambah Ardian. Untuk keempat remaja tersebut, lanjut Ardian, karena masih berstatus pelajar, mereka hanya diberi pembinaan dan diperiksa. Selanjutnya dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. "Untuk penjual mirasnya, saat ini dilakukan tindak pidana ringan, dan sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Bubutan," tutup Ardian. jmi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU