Penjaga Warkop Pencuri HP Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Jan 2019 08:29 WIB

Penjaga Warkop Pencuri HP Dibekuk Polisi

SURABAYAPAGI.com - Tim anti bandit Polsek Tegalsari menangkap pelaku pencurian dibawa pengaruh narkotika jenis Sabu-sabu. Tersangka bernama Rahmad Hidayat, 25, penjaga warkop, beralamat di Kaliasin VI No. 7, Surabaya. Tersangka ditangkap di rumahnya. Tersangka digelandang setelah mencuri handphone merek Xiaomi Redmi 4 dan sebuah handphone Samsung. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polsek Tegalsari. Menurut Kapolsek Tegalsari, Kompol David Prasojo, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Abidin penangkap pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari korban Hanif, 30, warga Kampung Malang Wetan I No. 11, Surabaya kalau kehilangan hanphone. Kronologis penangkapan tersangka, Tim anti bandit Tegalsari menerima laporan pembobolan rumah dari korban. Setelah dilakukan olah TKP, diketahui bahwa ada 2 orang saksi tetangga korban yang melihat seorang laki-laki dengan ciri mirip dengan tersangka Rachmad yang masuk melalui pintu belakang rumah korban. Berdasarkan petunjuk tersebut, akhirnya Tim anti bandit menangkap pelaku dan menggeledah rumahnya. Ditemukan 2 buah hanphone milik korban. Tersangka nekat mencuri karena sakit sering di olok "Tuek" (tua) oleh korban. Namun setelah didalami, pelaku mencuri karena selama seminggu terakhir sering mengkonsumsi sabu. Dua handphone yang dicuri itu nantinya akan dijual dan uangnya untuk membeli sabu dan bayar hutang. Akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU