Penjaga Gudang Miras, Curi Miras Untuk Dijual

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Mei 2018 18:26 WIB

Penjaga Gudang Miras, Curi Miras Untuk Dijual

SURABAYAPAGI.com, Dukuh Pakis - Lantaran bekerja sebagai penjaga gudang minol (minuman beralkohol), membuat Anan Farid Bachtiar (34), leluasa untuk mengeluarkan berbagai jenis minol yang dijual ditempat kerjanya tanpa sepengetahuan manajemen. Warga Jalan Banyu Urip Kidul II Molin III Surabaya yang berkerja di Broadway Pub & Lounge, Mayjen Sungkono Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Dia akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis setelah dilaporkan oleh pemilik Broadway Pub & Lounge, pada Kamis (2/5) Dalam penyidikan, Farid mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan jika minol yang dicurinya telah habis terjual. Uangnya untuk kehidupan sehari-hari dan membeli peralatan rumah tangga. Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya Ipda Sujatmiko mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal, pada hari Senin 23 April 2018, sekira Pukul 09.00 WIB, Broadway Pub & Lounge, Jl Mayjen Sungkono Surabaya, mengadakan Audit atau Stok Opname. "Begitu diaudit, kemudian diketahui banyak minuman yang ada digudang tidak sesuai dengan stok atau hilang dengan nilai kurang lebih Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) yang dilakukan oleh tersangka Anan Farid Bachtiar," beber Sujatmiko, Jumat (4/5) siang. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah buah Kompor satu tungku merk Rinnai warna hitam beserta selang dan Regulatornya, hasil dari penggelapan pelaku, Surat hasil Audit / Stok Opname Broadway Pub & Lounge dan surat Pengangkatan sebagai karyawan Boadway Pub & Lounge serta Surat Jabatan bertugas di bagian gudang. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan karena pekerjaannya atau karena Jabatannya.fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU