Penipuan Dana Talangan Rp 4,3 Miliar, Notaris Devi Dituntut 2 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Nov 2020 20:27 WIB

Penipuan Dana Talangan Rp 4,3 Miliar, Notaris Devi Dituntut 2 Tahun

i

Terdakwa Notaris Devi Chrisnawati, perkara penipuan dana talangan sebesar 4,3 M, menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya, Kamis (26/11/2020).SP/BUDI MULYONO.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Notaris Devi Chrisnawati Jalan Pahlawan No 30 Surabaya yang menjadi terdakwa kasus penipuan dengan modus pinjaman dana talangan atau Offering Letter dari Bank CIMB Niaga Surabaya menjalani sidang secara online, diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (26/11/2020).

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan dari Kejati Jatim.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Notaris Devi Chrisnawati dituntut pidana dua tahun penjara. Jaksa Sabetania R. Paembonan menyatakan terdakwa terbukti menipu Parlindungan L. dan Novian Herbowo senilai Rp 4,5 miliar. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar jaksa Sabetania dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut jaksa Sabetania, jika terdakwa Devi sudah tidak bisa melunasi utangnya hingga batas waktu yang ditentukan, maka cek yang dijaminkan kepada Parlindungan bisa dicairkan. Namun, cek itu ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada dana di dalamnya. "Apabila cek tidak bisa dicairkan maka sudah termasuk tindak pidana penipuan," katanya. 

Pertimbangan yang meringankan jaksa dalam menuntut Devi karena salah satunya sudah ada perdamaian dengan Parlindungan dan Novian. Devi juga sudah mengembalikan Rp 1,1 miliar. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain.

Usai pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa Devi akan mengajukan pembelaan dan menyerahkan kepada Kuasa Hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan hari  Rabu tanggal 2 Desember 2020, dengan agenda pembelaan.

Terpisah, pengacara Devi, Abdul Malik,SH merasa tuntutan tersebut berat. Devi semestinya bisa bebas. Alasannya, kliennya itu sudah berdamai dengan para korbannya. Selain itu, sudah ada putusan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan Devi pailit.

"Kalau sudah ada putusan pengadilan niaga, hakim semestinya tidak memutus perkara pidananya. Semestinya Bu Devi dibebaskan," ujar Malik.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa ia terdakwa Devi Chrisnawati,SH pada tanggal 14 Februari 2020, tanggal 24 Februari 2020, tanggal 16 Maret 2020, dan tanggal 31 Maret 2020, Bertempat di Jalan Pahlawan Nomor 30 Surabaya.

Berawal  sekitar bulan September 2019 terdakwa Devi Chrisnawati, SH menelpon saksi Parlindungan L, SE, MA untuk mencari pendana untuk Dana Talangan Offering Letter dari Bank CIMB Niaga Surabaya senilai Rp. 2.000.000.000,- Saksi diminta terdakwa untuk mencari dana sejumlah Rp. 1.000.000.000,- 

Selanjutnya saksi Parlindungan L, SE, MA menelpon saksi Novian Herbowo menyampaikan hal yang dimaksud agar mau mentransfer. Selanjutnya saksi Novian Herbowo mentransfer uang Rp. 1.000.000.000,- ke rekening terdakwa.

WhatsApp_Image_2020-11-26_at_19.05.00_(1)WhatsApp_Image_2020-11-26_at_19.05.00_(1)

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Selanjutnya terdakwa telah mengembalikan uang milik saksi Novian Herbowo termasuk keuntungan yang dijanjikan sebesar 5% dari jumlah pinjaman.

Hubungan pinjam meminjam antara kedua saksi berlanjut dengan lancar sampai tanggal 3 Februari 2020, sehingga saksi Parlindungan dan saksi Novian semakin percaya.terhadap terdakwa.

Pada tanggal 14 Februari terdakwa membujuk saksi Parlindungan untuk menyerahkan uang Rp.800 juta.karena mendapatkan OL dari CIMB Niaga Malang dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- memberikan jaminan berupa cek Bank Jatim Nomor ED 073705 tanggal 25 Februari 2020 senilai Rp. 840.000.000,- 

Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2020 terdakwa kembali membujuk saksi Parlindungan untuk menyerahkan lagi uang sejumlah Rp. 3.500.000.000,-

Percaya dengan kata-kata terdakwa sehingga menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.500.000.000,- dan terdakwa menyerahkan jaminan cek Bank Jatim Nomor ED 073702 tanggal 21 Februari 2020 senilai Rp. 3.675.000.000,-

Terdakwa Devi Chrisnawati, SH setiap membujuk untuk pinjaman OL kepada saksi Parlindungan L, SE, MA selalu mengatakan bahwa pinjaman aman dan pasti kembali.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Namun akhirnya untuk peminjaman tanggal 14 Februari 2020 sejumlah Rp. 800.000.000,- dan pinjaman tanggal 24 Februari 2020 sejumlah Rp.3.500.000.000,- tidak dilunasi.

Saat saksi Parlindungan mendatangi terdakwa , terdakwa membujuk saksi untuk membuat surat pernyataan tanggal 16 Maret 2020,

Yang isinya terdakwa akan membayar maksimal tanggal 19 Maret dan tanggal 20 Maret 2020, hingga lewat 2 Minggu terdakwa tetap tidak.membayar.

Cek yang akan dicairkan di tanggal 31 Maret 2020, jaminan kedua pinjaman tersebut, tidak dapat dicairkan, ditolak dikarenakan dana tidak tersedia pada rekening terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Parlindungan L, SE, MA dan saksi Novian Herbowo menderita kerugian kurang lebih sejumlah  Rp. 4.300.000.000,-.

Perbuatan terdakwa,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU