Home / Pilpres 2019 : Analisis Debat Kedua Pilpres 2019, Minggu Malam la

Penguasaan Lahan Luas, Jokowi dan Prabowo, Saling Klarifikasi, Disusul JK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Feb 2019 19:16 WIB

Penguasaan Lahan Luas, Jokowi dan Prabowo, Saling Klarifikasi, Disusul JK

Dr. H. Tatang Istiawan Wartawan Senior Surabaya Pagi Debat kedua Pilpres 2019 yang diselenggarakan Minggu (17/02/2019) berbuntut panjang. Capres 01, Jokowi, dilaporkan oleh kubu Capres 02, Prabowo, ke Bawaslu. Selain capres Jokowi dilaporkan ke Bawaslu, kicauan dari nitizen di media sosial, tak kalah serunya. Sebagai lulusan ilmu komunikasi, saya menyerap inilah sebuah kisah perdebatan antara calon pemimpin nasional yang ditonton ribuan pemirsa dari berbagai TV swasta di Indonesia. Ini debat kedua dalam rentang waktu satu bulan, pemirsa TV, terutama pemilih rasional akan paham bahwa debat Capres adalah agenda kegiatan kampanye pilpres 2019. Dan melalui debat seperti ini, publik logikanya dapat menilai kemampuan masing-masing capres. Maklum, debat politik merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bahasa politiknya, debat Capres bagian dari kultur demokrasi. Dalam demokrasi adu argument. Dari argumentasi masing-masing capres, pemilih rasional, pasti bisa mengetahui kapasitas seorang capres. Bahkan dalam debat kedua minggu malam itu telah diperlihatkan perbedaan pendapat yang sah dan dilindungi oleh hukum. Ada Budaya untuk saling menghargai perbedaan pendapat. Selain kritik-kritik yang etis dalam kultur demokrasi. Pertanyaannya, benarkah ungkapan capres jokowi yang membuka penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai capres Prabowo, melanggar etika debat? Apakah pengungkapan penguasaan lahan sampai 340 ribu hektar itu Sebagai sebuah kejujuran, menjunjung kesopanan dan etika? Apakah pengungkapan asset pribadi Capres Prabowo ini bisa dikatagorikan upaya saling menjatuhkan sekaligus mencari-cari sisi kelemahan lawan. Benarkah sampai debat kedua minggu malam lalu, telah menggambarkan kualitas debat capres berkultur berdemokrasi Indonesia. Dalam beberapa penelitian, sebuah debat yang diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan oleh TV swasta secara nasional bisa berkontribusi pada sejumlah calon pemilih yang masih belum menentukan pilihannya. Terutama pemilih yang masih berniat berpindah-pindah pilihan (swing voters).? *** Sebagai salah satu pemirsa, saya menyaksikan runtutan sampai terkuaknya capres Prabowo, diketahui menguasai 340 ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh. Pengungkapan ini bermula soal penguasaan tanah negara. Capres Jokowi menyatakan pembagian sertifikat tanah yang sekarang dilakukan kepada rakyat. Pada 2017 dan 2018, Capres Jokowi mengaku sudah sekitar 12 juta sertifikat diberikan kepada rakyat. Sertifikat ini oleh rakyat bisa digunakan untuk permodalan dengan diagunkan ke bank. Malam itu, capres Jokowi berjanji akan terus menyelesaikan masalah sertifikat tanah hingga 12,7 juta hektar. Menanggapi pernyataan capres Jokowi ini, capres Prabowo menyatakan memiliki pandangan berbeda. Menurut dia, program pembagian sertifikat tersebut memang menarik dan populer. Tapi menurut capres Prabowo, program ini hanya menguntungkan satu atau dua generasi. Padahal jumlah rakyat Indonesia terus bertambah hingga 3,5 juta setiap tahun. Sementara luas tanah tidak bertambah. "Jadi kalau bapak bangga dengan bagi-bagi 12 juta, 20 juta (sertifikat), pada saatnya tidak ada lagi lahan untuk dibagi. Bagaimana nanti masa depan anak cucu kita," kata Prabowo. Maka bila dirinya terpilih menjadi presiden, Prabowo berjanji akan mewujudkan Pasal 33 UUD 1945, yakni bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jawaban Prabowo ini dikomentari Jokowi. Capres no 01 ini mengklarifikasi bahwa sekitar 2,6 juta tanah produktif tersebut tidak diberikan untuk kelompok kaya. Nah saat itu, Jokowi, baru menyebut lahan yang dimiliki Prabowo, di Kalimantan timur dan Aceh. Gara-gara jawaban seperti ini, Jokowi, malam itu juga dilaporkan oleh BPN (Badan pemenangan nasional) Prabowo-Sandi ke KPU. Alasannya, karena Capres Jokowi menyebut Prabowo menguasai lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Lahan tersebut berstatus HGU (hak guna usaha). Dalam closing statement debat kedua capres malam itu, Prabowo mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia. "Kami minta izin, tadi disinggung soal tanah yang saya kuasai ratusan ribu di beberapa tempat, itu benar," ujar Prabowo. Meski begitu, Prabowo mengatakan tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU (hak guna usaha). Karena itu, tegas Prabowo, tanah tersebut bisa sewaktu-waktu diambil negara. Dalam pandangan Prabowo, akan lebih baik jika tanah tersebut dikelola dirinya. Sebab, Prabowo tak rela jika tanah negara itu jatuh ke tangan asing. "Ini adalah HGU, milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot," tegas Prabowo. *** Selasa kemarin (19/2/2019), Cawapres 01, Maruf Amin, mengklarifikasi. Maruf menilai pernyataan capres Jokowi soal penguasaan tanah bukan serangan atau fitnah. Cawapres Maruf menyebut, pernyataan Jokowi adalah jawaban atas pertanyaan mengenai pembagian tanah yang dianggap dibagikan hanya ke sebagian orang. "Pak Prabowo mengangggap ada ketidakadilan yaitu bahwa yang diberi itu orang besar menguasai tanah, rakyat tidak kebagian. Cuma Pak Jokowi meluruskan saja termasuk bapak (Prabowo)," ujarnya. Kyai NU ini menyebut, ungkapan yang disampaikan Jokowi juga bukan serangan personal. Pernyataan Jokowi, adalah penegasan di masa Jokowi memerintah, tak ada pembagian lahan pada orang yang dianggap kuat atau besar.. Maruf menyerahkan permasalahan ini ke Bawaslu. Ternyata Selasa kemarin (19/2/2019), Wakil Presiden Jusuf Kalla, juga mengklarifikasi bahwa Prabowo memiliki lahan tersebut tapi sudah sesuai dengan UU. "Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019). Menurut JK yang saat itu menjabat Wakil Presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono, (tahun 2004) Prabowo memutuskan membeli lahan yang menjadi kredit macet di Bank Mandiri, yang saat itu direktur utamanya Agus Martowardojo. *** Baru hari Selasa kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memberi klarifikasi juga terkait laporan kubu Prabowo-Sandi. Bawaslu menyebut dalam peraturan soal serangan pribadi diatur dalam undang-undang no 7/2017. Dalam UU ini, hanya diatur soal dilarang menyerang suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Ada 2 norma yang dilihat Bawaslu. Pertama etika debat sama UU, ataupun perbuatan yang dilarang oleh UU. Kedua, yang diatur dalam UU pemilu adalah menghina suku, agama, ras, dan golongan. Terkait etika debat, Bawaslu menyebut dihasilkan berdasarkan persetujuan bersama antar peserta dengan penyelenggara debat. Sampai kini masih belum ada penjelasan lebih lanjut soal penyerangan personal. Dengan penjelasan bawaslu, kini yang mesti dipikirkan bersama, mengapa urusan penguasaan lahan oleh Prabowo yang oleh Capres JK, dianggap sah, diungkap dalam debat capres yang ditonton jutaan pemirsa. Apakah ini yang disebut, penguasaan lahan Prabowo, yang tidak ada masalah kok dibuka di depan publik?. Apakah ini bagian dari upaya politik untuk menggguah publik bahwa capres Prabowo berindikasi bagian dari satu persen orang kaya di Jakarta yang menguasai asset Negara? Apakah peristiwa ini elok diungkap di publik. Padahal tidak terkait suatu kasus tanah? Bukankah pemilih rasional diajarkan bahwa melalui debat Capres, sarana bagi dua Capres menyampaikan pokok-pokok gagasannya. Apalagi KPU sejak awal berkampanye bahwa debat capres harus diposisikan sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Dengan pengungkapan harta seorang capres yang luar biasa ini, debat pilpres tahun 2019 ini bisakah akan membuat masyarakat pemilih semakin cerdas dan melek politik? Dari peristiwa ini akal sehat saya berkata masalah tanah yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi, karena bisa disewakan, digadaikan dan dijual belikan. Secara hukum, tanah yang dihaki seseorang, misal capres Prabowo atau Jokowi, tidakhanya mempunyai fungsi bagi yang mempunyai hak , tetapi juga bagi bangsa Indonesia seluruhnya. Maka itu, berdasarkan UU Pokok Agraria, penguasa tanah dalam mempergunakan tanah yang dimiliki atau dikelola tidak hanya menyangkut kepentingan individunya, tetapi juga harus mengingat dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Artinya hukum mendorong diusahakan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat. Maklum, tanah merupakan salah satu sumber kehidupan yang sangat vital bagi manusia, baik dalam fungsinya sebagai sarana untuk mencari penghidupan ( seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industry) maupun tempat untuk bermukim sebagai tempat tinggal. Apalagi tanah yang berstatus HGU. Dalam Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 ayat (1) PP No. 40/1996. tanah HGU bisa hapus karena berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir. Selain putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir atau dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 dan Ditelantarkan. Halo Pak Prabowo dan Pak Jokowi. ([email protected])

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU