Pengoplos LPG Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 13 Jan 2018 11:56 WIB

Pengoplos LPG Ditangkap

SURABAYAPAGI.COM, Jember Jajaran Polres Jember Polsek Sumber Baru mengamankan pengoplos LPG 3 kg berinisial DS (22 ) tahun warga Dusun Sadengan, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jum'at (12/1/2018) sore sekitar pukul 16.30 Wib. Pelaku ditangkap karena telah mengoplos LPG ukuran 3 kg ke dalam tabung non subsidi 12 kg. Pelaku ditangkap di rumahnya, yang sekaligus ia gunakan sebagai tempat pengoplosan LPG. Kapolsek Sumberbaru AKP Subagiyo menjelaskan, penangkapan pelaku berasal dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh Anggota Reskrim Polsek Sumberbaru. Sekitar pukul 16.00 wib anggota mendapat info ada orang sedang memindah atau mengoplos gas dari 3 kg ke tabung 12 kg, setelah di cek ternyata benar. Anggota langsung melakukan penangkapan," jelasnya. Dalam penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 57 buah tabung gas berat 12 kg (non subsidi), 200 buah tabung gas berat 3 kg (subsidi), 1 buah timbangan gantung dan 5 buah alat untuk oplos gas (pipa kecil). Berdasarkan pengakuan pelaku, lPG 3 kg ia dapatkan dengan cara membeli dari kios-kios dan pangkalan gas. Gas LPG 3 kg yang dipindah ke LPG 12 kg (non subsidi) kemudian dijual di sekitar Jember dan Lumajang dengan harga Rp 110 ribu. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 62 UURI no 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 53 huruf c UURI No 22 th 2001 KUHP tentang Mineral dan gas bumi, tambahnya. ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU