Penghasilan Sebagai Satpam Kurang, Nyambi Jualan Sabu Sabu Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Apr 2020 17:11 WIB

Penghasilan Sebagai Satpam Kurang, Nyambi Jualan Sabu Sabu Dibekuk

Surabaya Pagi, surabaya Anggota tim Reskrim Polsek Gayungan mengamankan seorang satpam yang nyambi berjualan narkotika jenis sabu sabu kemarin (5/4/2020). Tersangka bernama Moh. Hanafi Rizkiawan,25, warga Jl. Ketintang Gang. 1 Kelurahan. Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya. Menurut Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto,SH, penangkapan pelaku adanya informasi dari masyarakat kalau ada seorang satpam sambil jualan narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya, anggota melakukan Lidik dan berhasil menangkap pelaku sekitar jam 23.30 wib di Jl. Pulo Wonokromo Gang 2 Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 28 poket sabu sabu berat 12,89 gram beserta plastik, 1 handphone Vivo warna biru dengan nomor panggil, 1 jaket warna hijau muda." Saat ini barang bukti dan tersangka kita, amankan,"terang Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen. **foto** Sedangkan Kronologis penangkapan berawal pada hari Rabu tgl 01 April 2020 sekira jam 23.30 Wib, di rumah Jln. Pulo Wonokromo gg 2 Surabaya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Moh. Hanafi Rizkiawan, yang sedang melakukan transaksi dengan anggota. Akibatnya, tersangka yang di duga keras melakukan transaksi penjualan Narkotika jenis sabu-sabu. Dan, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti. Saat diperiksa, tersangka Hanafi mengaku terpaksa berjualan narkotika jenis sabu sabu karena penghasilan sebagai satpam kurang makanya dia jualan narkoba. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 (2) jo 114 (2) uuri no 35 thn 2009 tentang narkotika. Dimana tersangka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual , membeli , dan atau kedapatan memiliki, menyimpan menguasai menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU