Pengguna Surat Palsu Ditetapkan jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Feb 2019 16:41 WIB

Pengguna Surat Palsu Ditetapkan jadi Tersangka

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sengketa tanah yang berjalan cukup lama ternyata ada kemajuan. Pasalnya, Subdit Reskrimum Polda Jatim menetapkan Asifa alias Hj Sutjiati alias Asipa sebagai tersangka kasus Penggunaan surat Palsu sebagaimana dalam pasal 263 ayat 2 KUHP. "Penetapan tersangka oleh penyidik pada 25 Januari 2019," ujar Yafety Warowu selaku kuasa hukum pelapor yakni Pujiono Sutikno di Mapolda Jatim, Selasa (26/2/2019). Yafety menambahkan, atas penetapan tersangka tersebut pihak tersangka melalui kuasa hukumnya akan mengajukan praperadilan yang persidangannya akan digelar pada Jumat (1/3/2019) nanti. Yavety menambahkan, dengan ditetapkannya tersangka oleh pihak Polda Jatim merupakan langkah yang patut diapresiasi sebab selama ini kliennya sudah berusaha menempuh jalur hukum yakni dengan melakukan gugatan perdata namun ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Dengan adanya praperadilan nanti maka kita akan buktikan bahwa penetapan tersangka tersebut memang sudah layak ditukukan untuk Asifa," ujarnya. Yavety menjelaskan, kasus ini berawal dari tersangka yakni Asifa membeli tanah Abdurahman dengan Kwintansi tahun 1976 dan dinyatakan oleh LAB FORENSIK Polda Jatim No.LAB. 4171/DTF/2010 bahwa tandatangan Abdurahman (penjual) merupakan spurious Signature (tanda tangan palsu). "Kwintansi tersebut telah digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Gugatan Perdata kepada Pujiono Sutikno dengan nomer Perkara Nomor ; 551/Pdt.G/2010/PN.Sby. tgl 8 Juli 2010 dan hasil Putusan tidak dapat diterima." Lebih lanjut Yafety menambahkan, justru gugatan Nomor; 456/Pdt. G/2014/PN.SBY tanggal 4 Juni 2014 yang diajukan penggugat malah dikabulkan. "Dan kwitansi yang dinyatakan palsu tersebut justru digunakan tersangka untuk permohonan sertifikat ke BPN dan digunakan untuk pembayaran pajak IPEDA / PBB," ujarnya. Yafety menambahkan bahwa sebagai catatan petok 402 atau 473 atas nama Abdurahman Afandi, tidak terdaftar di letter C Kelurahan Mulyosari. Namun atas nama Petok 402 atas nama Inggri Yani Wati dan Petok 473 atas nama Sutrisno. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU