Pengeroyokan Sadis di Tamansari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Jan 2019 11:14 WIB

Pengeroyokan Sadis di Tamansari

SURABAYAPAGI.com - Polisi menyebut pengeroyokan sadistis di Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu dinihari 13 Januari 2019, dilakukan tanpa sebab. Pengeroyokan yang menewaskan Nanda, 22, asal Bogor, itu dilakukan sejumlah anak yang dipimpin Fajar alias Penyok, 22, sebagai tersangka provokatornya. Polisi menyimpulkan tak ada motif tersebut berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan. "Mungkin karena dia anak situ, dilempar botol, terus diajak tawuran," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari, Ajun Komisaris Rango Siregar, Minggu 20 Januari 2019. Rango memastikan, sebelum terjadi pengeroyokan yang menggunakan senjata tajam itu, korban tidak mengeluarkan kalimat yang memancing keributan. Selain itu, polisi juga menguji kemungkinan Penyok mengonsumsi narkoba atau minuman keras. "Hasilnya negatif. Polisi juga tidak mendapati catatan kriminal untuk Penyok sebelumnya. Namun, menurut informasi yang ia dapat, Rango menuturkan bahwa pemuda pengangguran itu memang sering membuat onar sejak SMA. "Dari SMA sering tawuran," katanya. Pengeroyokan pada dinihari itu bermula saat korban dan delapan temannya melintasi depan Ruko Bukit Jaya, di Jalan Tamansari Raya, sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka baru pulang dari acara reuni di Monumen Nasional (Monas). Korban awalnya berniat pulang ke Bogor, namun ketinggalan KRL, dan memutuskan bermalam di rumah temannya di Tamansari. Saat berjalan kaki di jalan Tamansari Raya tersebut, kelompok korban bertemu dengan segerombolan remaja yang tengah bermain bola. Tanpa sebab, ada pelemparan botol air mineral ke arah Nanda dan teman-temannya. Mereka lalu dikejar oleh Penyok dan gerombolannya yang menghunus senjata tajam. Nahas untuk Nanda yang tidak mampu melarikan diri. Korban menderita luka bacok di pinggang kiri, siku tangan kiri, kaki kiri, punggung, dan paha. Kepala Nanda juga terkena pukulan dari batu. Dalam perjalanan ke Rumah Sakit Husada, Nanda meninggal. Polisi menangkap Penyok di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis lalu. Dia dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tersangka lain adalah MK (16), AG (15), ER (13), RD (16), dan STN (19). "Dari gerombolan itu, menang dia (Penyok) yang paling tua, dia yang komandoi anak-anak lain," ujar Rango tentang kronologis pengeroyokan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU