Pengendara Motor tidak Tertib

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Feb 2019 10:22 WIB

Pengendara Motor tidak Tertib

SURABAYAPAGI.com - Seringkali saya bertemu dengan pengendara roda dua yang membawa barang dengan keranjang di kanan dan kiri. Bahkan tidak jarang barang bawaan ditumpuk melebihi tinggi pengendara. Sudah pasti pengendara tidak nyaman dalam berkendara dan tidak dapat melihat ke spion dengan jelas. Hal tersebut sangat membahayakan baik bagi pengendara tersebut sendiri maupun orang lain serta melanggar hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009 : Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU