Pengemplang Pajak Akan Diberikan Keringanan Hukuman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Feb 2020 20:58 WIB

Pengemplang Pajak Akan Diberikan Keringanan Hukuman

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sebagian isi Omnibus Law Perpajakan. Melalui terobosan regulasi ini, para pengemplang pajak penghasilan akan diberikan keringanan oleh pemerintah. "Di Omnibus Law kita kasih denda yang lebih rendah, jadi nggak usah takut buat bayar tax," kata Sri Mulyani di Mandiri Investment Forum, Jakarta, Rabu (5/2). Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah memang ingin ada keringanan sanksi bagi warga yang ingin melunasi tagihan pajak penghasilannya. Oleh sebab itulah Sri Mulyani meminta masyarakat untuk memanfaatkan hal tersebut. Sri Mulyani mengakui bahwa pajak penghasilan atau income tax di Indonesia masih rendah. Apalagi yang non-payroll tax. Untuk itu, ia mengatakan akan terus mendorong para middle hingga upper class untuk membayar pajak. "Sekarang akses informasi terbuka," tutur Sri Mulyani. "Kalau mereka mau taubat dan bayar tax kita hitung. Orang masih banyak yang sembunyi jadi kita kasih denda yang sedikit biar ngga takut penuhi aturan," tegas Sri Mulyani. Untuk diketahui, omnibus law perpajakan mencakup enam kluster. Salah satu kluster adalah tentang cara meningkatkan kepatuhan perpajakan yakni kluster keempat. Pemerintah akan mengatur ulang sanksi dan bunga pelanggar pajak. Selama ini bunganya ditetapkan sebesar 2 persen sampai dengan 24 bulan sehingga totalnya mencapai 48 persen. "Jadi kami coba menyelesaikan masalah ini dan dendanya lebih masuk akal," katanya. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, lewatomnibus law pemerintah juga membentuk kluster untuk ekonomi digital. Nantinya, perusahaan yang tidak berstatus badan usaha tetap di Indonesia akan tetap dipungut pajaknya. Dengan demikian, pemerintah dapat menarik pajak perusahaan-perusahaan digital, seperti Netflix, Spotify, dan Amazon. "Kami melihat potensi pajak tanpa membunuh sektor tersebut, inifair tax yang sudah diterapkan di global untuk potensi pajak digital," katanya. Sebelumnya, Sri Mulyani telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) atas omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (29/1) sore. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah melampirkan menyerahkan rancangan (draft) RUU Omnibus Law Perpajakan.JK06

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU