Pengembalian Dana, Sri Mulyani Dituntut Nasabah Jiwasraya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Feb 2020 19:02 WIB

Pengembalian Dana, Sri Mulyani Dituntut Nasabah Jiwasraya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Atas rencana pembayaran tunggakan polis jatuh tempo yang dijanjikan pemerintah, nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meminta janji tertulis dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Janji tertulis diminta karena mereka tidak mau pemerintah mengulur pembayaran dana nasabah Jiwasraya. Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berjanji akan mulai membayar cicilan klaim jatuh tempo nasabah Jiwasraya pada akhir Maret nanti. Namun demikian, salah satu nasabah Jiwasraya Haresh Nandwani menilai perkataan Erick cenderung tidak konsisten. "Sebelumnya, kami berterima kasih kepada Pak Erick mengatakan Maret mau bayar. Tetapi kalau diperhatikan omongannya tidak konsisten, berubah-ubah. Ada kapan dia mengatakan awal Februari, nanti jadi akhir Februari, nanti Maret. Kami minta suatu kepastian kapan mau dibayar dan dikasih hitam di atas putih saja," jelasnya, Kamis (6/2). Dengan janji tertulis tersebut, ia berharap nasabah bisa mendapatkan kepastian yang sebagian besar akan menggunakan dana tersebut untuk berbisnis bisa mendapatkan kepastian. "Kami semua bisa tenang bisa melanjutkan usaha kami, sekarang ini semua usaha kami terhenti," imbuhnya. Dalam kesempatan yang sama, nasabah Jiwasraya lainnya Muslim Baya meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut memberikan kepastian kepada nasabah terkait pembayaran polis nasabah. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, sebanyak 50 nasabah mendatangi kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (6/2). "Pak Erick menyampaikan di DPR setelah rapat panja, ada kata Pak Erick menunggu persetujuan dari ibu menteri (Sri Mulyani), makanya kami sekarang sangat berharap bisa ketemu ibu menteri itu sudah sampaikan atau belum," katanya. Nasabah lainnya, Ida Tumota berharap janji yang disampaikan oleh Erick tersebut bukan sekadar janji belaka. Pasalnya, berdasarkan perkataan Erick pembayaran dana nasabah tersebut masih membutuhkan berbagai proses termasuk persetujuan Sri Mulyani. "Katanya harus persetujuan menteri keuangan, katanya lagi mungkin dicicil, katanya lagi ada batasan yang dibayar, sehingga kami bingung yang benar mana," katanya. Untuk diketahui, Jiwasraya tengah mengalami permasalahan likuiditas. Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (RBC) 120 persen. Tak hanya itu, aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp23,26 triliun, sedangkan kewajibannya mencapai Rp50,5 triliun. Akibatnya, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp27,24 triliun. Kasus Jiwasraya juga merambah ranah hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka Jiwasraya pada Selasa (14/1). Dari lima tersangka, tiga orang di antaranya merupakan mantan petinggi Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Sementara dua lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Namun demikian, Kejagung tidak merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus Jiwasraya.JK02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU