Pengembalian Dana, Nasabah Jiwasraya Merasa Ditipu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Feb 2020 20:04 WIB

Pengembalian Dana, Nasabah Jiwasraya Merasa Ditipu

SURABAYA PAGI, Jakarta Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merasa tertipu dengan janji pemerintah untuk membayar tunggakan polis jatuh tempo. Pasalnya, pemerintah berencana untuk memprioritaskan pembayaran polis tradisional. Padahal ada banyak nasabah yang menginvestasikan uang hingga miliaran rupiah di produk JS Saving Plan yang belakangan mengalami masalah. "Katanya mau dibayar Maret, tapi dijanjikan nilai tertentu, itu sama sajangeledek. Terus nilai kami yang punya (investasi) gede ke mana? Tentu semua punya rencana masa depan? Gagal semua. Jujur saya merasa ditipu oleh pemerintah," kata salah satu nasabah, Ida Tumota, Kamis (6/2). Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berjanji mulai mencicil pembayaran klaim polis jatuh tempo pada akhir Maret. Namun demikian, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pemerintah akan memprioritas golongan nasabah pemegang polis tradisional dan dana pensiunan, lantaran mayoritas dari kelompok tersebut memiliki beban ekonomi lebih berat. Ida sendiri mempertanyakan nasib nasabah JS Saving Plan yang notabene memiliki nilai investasi besar. Untuk diketahui, JS Saving Plan adalah produk asuransi dengan nilai premi minimal Rp100 juta. JS Saving Plan menawarkan bunga tinggi sebesar 9-13 persen per tahun. "Kami ini rakyat kecil berapapun uang kami, mau Rp1 miliar, Rp2 miliar, Rp5 miliar itu adalah hasil usaha kami sendiri bukan hasil korupsi," ucapnya. Nasabah Jiwasraya lainnya, Haresh Nandwani mengaku ia mengalami kendala bisnis lantaran uangnya mengendap di Jiwasraya. Ia mengaku kecewa lantaran Jiwasraya menawarkan produknya dengan jaminan sebagai perusahaan BUMN yang dimiliki oleh negara. "Kami tidak percaya lagi BUMN, dari dulu yang ditonjolkan di sini BUMN 100 persen aman, mana yang aman itu mana, kami mau tanya," katanya. Sebagai upaya menuntut pengembalian dana, sebanyak 50 nasabah mendatangi kantor Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (6/2). Mereka menyampaikan surat tuntutan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.JK01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU