Pengedar Shabu Dikawasan Sawapulo Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Feb 2019 12:09 WIB

Pengedar Shabu Dikawasan Sawapulo Diringkus

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ditreskoba Polda Jawa Timur gencar melaksanakan pengungkapan narkotika baik, pengecer, pengedar hingga bandar. Dan kali ini, dibawa pimpinan Kanit 1 Subdit I AKP Kharisudin berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Shabu di dalam Gang 4 No. 16 Kelurahan Sawapulo Kecamatan Semampir Kabupaten Surabaya. Menurut Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik penangkapan tersangka ini sudah lama diincar petugas dan baru kemarin ditangkap. Tersangka bernama Moch. Rizal Rizki,21, Alamat Desa Dumajah Rt. 03 Rw 12 Kecamatan Tanah Merah Bangkalan / tinggal di Kelurahan Sawapulo Kecamatan Semampir Surabaya Di dalam Gang 4 No. 16 Kelurahan Sawapulo Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Kronologis penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa Di dalam Gang 4 No. 16 Kelurahan Sawapulo Kecamatan Semampir, Surabaya terdapat seseorang yang dipanggil Rizal yang diduga sebagai penjual shabu. Selanjutnya, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan observasi ke tempat yang dimaksud dan melakukan pengamatan sasaran tersebut, yang kemudian petugas Kepolisian berhasil melakukan upaya paksa terhadap sasaran dan ditemukan barang bukti shabu yang sedang di bawa oleh tersangka Rizal. Barang bukti yang disita Enam poket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 10,41 gram dengan berat masing masing terdiri dari : - poket 5,58 gram, - poket 1,23 gram, - poket 1,20 gram, - poket 1,19 gram, - poket 0,76 gram - poket 0,45 gram beserta plastiknya, Uang Rp. 115.000,- terdiri dari - tiga lembar Rp. 20.000,- - tiga lembar Rp 10.000,- - tiga lembar Rp. 5.000,-.,Satu unit Hanohone merk Samsung warna putih dengan nomor simcard 083849718517, Satu buah dompet kecil warna pink merk toko mas wahyu rejo, Satu buah tas kecil warna hijau merk aneho, Satu buah timbangan electrik merk CHQ HWH POCKET SCALE. Dua pack plastik, 1 plastik klip ukuran sedang dan 1 plastik klip ukuran kecil, Dua buah pipet kaca Satu buah sendok plastik warna orange. Akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU