Pengedar Sabu Diringkus, 24 Paket Sabu Siap Edar Jadi Barang Bukti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Nov 2019 11:03 WIB

Pengedar Sabu Diringkus, 24 Paket Sabu Siap Edar Jadi Barang Bukti

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Kurir narkoba jenis sabu berhasil diamankan apparat Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat. Seorang pemuda berinisial IF (22) diamankan diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dalam penangkapannya, IF kedapatan memiliki 24 paket kecil sabu yang dibungkus dalam klip kecil. Ia ditangkap di kediamannya di jalan Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan dari tersangka sebelumnya. Kita tangkap tersangka (IF) di kediamannya. Barang bukti yang kita sita berupa 24 paket klip kecil berisi sabu, 1 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu, ujar kompol Iver, Senin (18/11). Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan, IF merupakan pengedar yang biasa mengedarkan sabu di wilayah Tambora. Informasi tersebut didapatkan melalui haisl pengembangan yang dilakukan dari jaringan pengedar dan pemakai narkoba yang telah ditangkap sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, dapat diketahui adanya salah satu warga yang bertempat tinggal di kawasan Tanah Sereal sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu kepada beberapa pemuda, jelas AKP Supriyatin. IF biasa mengedarkan di wilayah Tambora, tambah Supriyatin. Menurut Supriyatin, barang haram berupa sabu didapatkan IF dari pengedar lainnya yang kini masih menjadi buronan polisi. Keterangan dari pelaku, sabu tersebut diperoleh dari saudaranya bernama Rahmayati alias Nyai (DPO), katanya. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan IF, selain sabu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai dan ponsel milik IF. Atas perbuatannya, IF terancam hukuman pasal 114 sub 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU