Pengedar Ganja, Nyambi Jualan Pil Koplo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 30 Nov 2018 10:32 WIB

Pengedar Ganja, Nyambi Jualan Pil Koplo

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sepi jualan ganja, kemudian beralih berjualan pil koplo. Tim Unit Reskrim Polsek Wonocolo menangkap Gaguk Prasetyo. Dia adalah pengedar asal Jalan Dukuh Kupang Barat Gg XX, Surabaya. Pria usia 19 tahun itu ditangkap setelah polisi melakukan upaya pengembangan terhadap Sugianto alias Togog. Togog ditangkap saat berada di warung kopi Jalan Tenggilis Mejoyo. "Penangkapan Gaguk, berawal dari nyanyian Togog yang ditangkap sebelumnya saat membawa ganja dan pil LL," ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurthahjo Kamis (29/11). Dari keterangan Togog, dua linting ganja dan pil LL yang dimiliki dia dapat dari Gaguk. Mendapatkan petunjuk tersebut polisi memancing Gaguk dengan umpan Togog di Jalan Gubeng Kertajaya. "Begitu dia datang langsung ditangkap," jelasnya. Dari tangan Gaguk polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp 200 ribu, 16 klip pil LL (per klip isi 24 butir) dan 23 klip pil LL (per klip isi 12 butir). Saat diinterogasi, kepada penyidik Gaguk mengakui memang benar memasok barang haram itu ke Togog. "Saya sudah lima kali menjual barang haram itu ke Togog," ucap Gaguk kepada polisi. Atas perbuatannya, Gaguk sudah mendekam di tahanan Polsek Wonocolo. Dia bakal dikenakan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU