Pengatur Suap Bupati Muara Enim Non Aktif Dituntut 4 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Apr 2020 21:40 WIB

Pengatur Suap Bupati Muara Enim Non Aktif Dituntut 4 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) komisi pemberantasan korupsi (KPK) Roy Riyadi menuntut terdakwa Elvin MZ Muchtar pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan di pengadilan Tipikor Palembang yang digelar secara teleconference, Selasa (7/4). Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Heri Gunawan Di Palembang, Dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (7/4), jaksa penuntut umum (JPU) komisi pemberantasan korupsi (KPK) Roy Riadi menuntut terdakwa Elvin MZ Muchtar dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Terdakwa Elvin MZ Muchtar adalah pengatur aliran suap dari kontraktor kepada bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Terdakwa Elvin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR kabupaten Muara Enim sekaligus PPK proyek jalan kabupaten Muara Enim terbukti selama persidangan dari keterangan saksi dan bukti petunjuk telah menyalahi wewenangnya, ujar Roy saat membacakan tuntutan. Terdakwa dikenakan pasal 12 huruf a undang-undnag nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama. Selain pidana dan denda, terdakwa juga dituntut mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Jaksa meyakini terdakwa memiliki peran sebagai penghubung antara kontraktor Robi Okta Pahlevi dengan bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani beserta PLT wakil bupati Muara Enim Juarsyah dalam pengerjaan 16 proyek jalan senilai Rp 132 miliar. Tak hanya menghubungkan, Elvin juga bertindak sebagai pemberi bagian-bagiancommitmen fee kepada bupati, wakil bupati dan ketua DPRD Muara Enim secara bertahap. Dari perbuatannya, terdakwa menerima uang senilai Rp 1 M serta sebidang tanah senilai Rp 2 M, tas dan sepatu senilai Rp 25 juta dari kontraktor Robi. Namun, karena membantu pengusutan kasus suap tersebut selama persidangan, KPK juga telah menetapkan Elfin sebagai Saksi Pelaku Yang Bekerja sama (Justice Collaborator) sehingga menjadi peringanan dalam tuntutan. Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Gandi Arius menyatakan akan mengajukan pledoi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU