Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Z

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Sep 2019 14:53 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Z

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Permohonan gugatan praperadilan istri tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati pada Senin (9/9/2019) terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Toto Ridarto. Hal itu sebagaimana dibacakan dalam amar putusan yang dibacakannya di ruang 6 pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Mengadili. Pertama dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Kedua dalam pokok perkara: 1. Menolak permohonan praperadilan pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan pada hari Senin 8 September 2019 oleh kami Toto Ridarto SH MH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diucapkan di sidang yang terbuka untuk umum pada hari tersebut dan dibantu oleh Erna Panitera Pengganti dan dihadiri oleh kuasa pemohon dan termohon," kata Toto yang kemudian mengetuk palu hakim satu kali. Alasan Toto menolak putusan tersebut adalah ia menilai penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan terhadap Kivlan Zen adalah sah berdasarkan bukti bukti yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Kapolri. "Mengenai penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan kepada suami pemohon sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dan oleh karenanya permintaan permintaan praperadilan yang diajukan pemohon harus ditolak seluruhnya," kata Toto. Sidang yang digelar tanpa dihadiri oleh principal baik dari Dwitularsih selaku pemohon maupun Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian selaku termohon. Dalam amar putusannya Toto juga menolak eksepsi dari pihak termohon yakni Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang pada pokoknya menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut masuk dalam asas nebis in idem atau pokok perkaranya pernah disidangkan sebelumnya. Menurutnya hal itu karena subjek hukumnya berbeda dengan praperadilan sebelumnya yang diajukan oleh Kivlan Zen dan pernah diputus ditolak seluruhnya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU