Pengadilan Depok Tolak Gugatan Aset First Travel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Des 2019 16:16 WIB

Pengadilan Depok Tolak Gugatan Aset First Travel

SURABAYAPAGI.COM, DEPOK Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat tolak gugatan perdata aset first travel karena cacat formil. Hakim menilai penggugat tak bisa membuktikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau agen travel. "Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima," kata Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Senin (2/12/2019). Gugatan perdata aset First Travel diajukan oleh Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono. Sedangkan tiga hakim yang mengadili gugatan perdata First Travel tersebut adalah Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi, Nugraha dan hakim Yulinda Trimurti Asih. Dari ketiga hakim tersebut, hakim Ramon Wahyudi menyatakan dissenting opinion. Hakim anggota Nugraha dan Yulinda menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah itu adalah cacat formil. Hakim menilai lima kelompok penggugat tidak mencantumkan secara jelas kerugian yang mereka alami. Tetapi hakim Ramon Wahyudi menyampaikan dissenting opinion yang menilai semua penggugat memiliki hubungan hukum dengan First Travel Andika Surachman. "Lima penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil," jelasnya. Gugatan itu diajukan oleh Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono kepada bos First Travel Andika Surachman dan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU