Pengadil Tolak Eksepsi H Mahmud

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jul 2019 17:43 WIB

Pengadil Tolak Eksepsi H Mahmud

SURABAYA PAGI, Gresik - Majelis hakim PN Gresik menolak seluruh keberatan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, H Mahmud dalam persidangan lanjutan, Kamis (4/7). Menurut majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi menilai bahwa pokok-pokok keberatan yang disampaikan terdakwa pada prinsipnya sudah masuk pada materi perkara. "Sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut," ucap Aries DE, anggota majelis hakim yang ikut membacakan putusan sela. Dalam amarnya, majelis menilai sudah tepat bila jaksa penuntut umum (JPU) meneruskan perkara ini sampai ke ranah penuntutan sesuai kewenangannya yang diatur dalam KUHAP. "Apalagi kasus ini merupakan delik murni, bukan delik aduan. Penanganannya sudah diawali melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang di kepolisian," dalih majelis dalam argumen amar selanya. Terkait alasan agar penanganan kasus ini tidak mendahului proses perdata yang kini juga masih disidangkan di PN Gresik, majelis beranggapan bahwa keberatan ini tidak ada landasan hukumnya. Para pengadil menilai bahwa penasihat hukum terdakwa telah salah dalam menafsirkan aturan. Selain menolak seluruh eksepsi terdakwa yang juga caleg terpilih Partai Nasdem Gresik, majelis tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa guna memperlancar persidangan selanjutnya. Atas putusan tersebut, sikap JPU Kejari Gresik maupun terdakwa sama-sama menerimanya sehingga persidangan akan dilanjutkan Kamis (11/7) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya persidangan yang menjadi atensi publik Gresik ini bakal digelar dua kali dalam sepekan. Alasan majelis hakim, karena terbentur oleh masa penahanan terdakwa. did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU