Penetapan Tersangka Sekda Andhy Tak Sesuai Aturan?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Nov 2019 18:03 WIB

Penetapan Tersangka Sekda Andhy Tak Sesuai Aturan?

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pakar hukum pidana Dr Prija Djatmika SH MH menegaskan seseorang tidak bisa dijadikan sebagai tersangka kasus tindak pidana berdasarkan atas alat bukti perkara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). Pendapat itu disampaikan Prija Djatmika saat menjadi ahli hukum pidana dan hukum acara pidana pada sidang lanjutan praperadilan Sekda Andhy Hendro Wijaya di PN Gresik, Rabu (6/11). Prija adalah staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yang dihadirkan kuasa hukum pemohon Sekda Andhy Hendro Wijaya, Hariyadi dan Taufan Rezza. Keterangannya didengar setelah agenda sidang pembacaan duplik yang disampaikan tim termohon Kejari Gresik. Lalu landasan apa sehingga alat bukti pada perkara yang belum berkekuatan hukum tetap tidak bisa menjerat seseorang sebagai tersangka? "Karena apabila perkara tersebut pada tingkat banding atau kasasi diputuskan kalah maka konsekuensinya semua alat bukti yang diajukan tidak memiliki nilai kebenaran," ungkap ahli memberi alasan. Prija lantas mencontohkan kasus mantan Dirut PLN Sofyan Basyir yang lolos dari jeratan hukum karena penyidik KPK hanya mengandalkan alat bukti yang sama digunakan pada kasus dengan tersangka Eni Saragih atau Idrus Marham. Padahal kedua kasus tersebut belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Semestinya pihak KPK menunggu putusan akhir dari dua kasus tersebut. Perumpamaan nyaris mirip juga terjadi pada penetapan tersangka terhadap Sekda Andhy Hendro Wijaya yang dikeluarkan pihak Kejaksaan Negeri Gresik pada 21 Oktober lalu. Salah satu pertimbangan termohon (kejaksaan) dalam menetapkan Sekda Andhy sebagai tersangka adalah berdasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 59/Pid.sus-TPK/2019/PN.Sby tanggal 29 September 2019 dengan tersangka M Mukhtar, mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik. Putusan tersebut menghukum terdakwa Mukhtar dengan pidana 4 tahun penjara. Karena tidak terima pada putusan lantas Mukhtar mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Tipikor Jatim di Surabaya. Alat bukti pada kasus dengan terdakwa Mukhtar tersebut kemudian dijadikan pula sebagai alat bukti pada pengembangan kasus dengan menjadikan Sekda Andhy sebagai tersangka baru. Maka buntutnya, Sekda Andhy kemudian melakukan perlawanan melalui permohonan praperadilan ke PN Gresik. Selain menyoal alat bukti, persidangan dengan hakim tunggal Rina Indrajanti, itu juga memperdebatkan keabsahan cara dan tenggat waktu pemanggilan Sekda Andhy, baik sebagai saksi maupun tersangka untuk diperiksa. Ahli Prija Djatmika dengan tegas mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah secara limitatif diatur dalam KUHAP. "Tenggang waktu yang diberikan kepada penyidik adalah minimal 3 hari setelah surat pemanggilan diterima pihak keluarga saksi ataupun tersangka," ucapnya. Sementara kuasa hukum pemohon mempersoalkan gencarnya surat pemanggilan terhadap kliennya oleh pihak kejaksaan. Apalagi tenggat waktu yang diberikan tidak sesuai dengan aturan dalam KUHAP. "Surat panggilan kerap disampaikan melalui sekpri Pak Andhy, mengapa tidak langsung saja disampaikan melalui keluarganya di rumah sesuai permintaan KUHAP," kata Hariyadi. Terkait provisi kuasa hukum pemohon yang meminta hakim praperadilan untuk menghentikan sementara proses penyidikan yang dilakukan termohon, menurut ahli sejatinya memang berhenti dulu sembari menunggu putusan praperadilan. "Memang tidak ada aturan yang melarang, tetapi secara etika hukum sebaiknya proses penyidikan dihentikan sementara. Kan kalau permohonan praperadilan diterima akan sia-sia hasil pemeriksaannya," ujar ahli, bersalih. Persidangan praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (7/11) dengan agenda pembuktian baik surat maupun keterangan saksi dan ahli masing-masing pihak.did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU