Penetapan Calon Kades di Jember, melalui Tes Tulis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jul 2019 12:33 WIB

Penetapan Calon Kades di Jember, melalui Tes Tulis

SURABAYAPAGI, Jember- Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, Pemerintah Kabupaten Jember, membatasi jumlah calon kepala desa tidak lebih dari lima orang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jember Eko Heru Sunarso mengatakan, pihaknya akan membatasi jumlah peserta yang ikut dalam pesta demokrasi tersebut. Kalau lebih dari lima calon harus seleksi berupa tes tulis, kata Heru, Rabu (17/7/2019). Proses tahapan pilkades di Jember saat telah memasuki tahap pendaftaran calon pada 11-19 Juli 2019. Lalu ada jeda waktu lima hari untuk perbaikan berkas. Penetapan calon pada 26 Juli, ujar Heru. Heru menjelaskan, calon akan langsung ditetapkan pada 26 Juli jika jumlahnya di bawah lima orang dalam satu desa. Jika lebih dari lima harus dites dulu, sehingga baru ditetapkan kemudian, tambah Heru. Terkait sumber anggaran, Heru mengatakan, ada tiga sumber dana yakni APBDes, APBD, dan partisipasi masyarakat. Dari APBD berupa bantuan barang seperti kotak suara, kertas suara, bilik suara, papan rekapitulasi, dan banner, kata Heru. Sementara APBDes mendukung dengan alokasi dana desa. Kalau dirasa kurang, diharapkan bantuan pihak ketiga yakni masyarakat wabil khusus calon, pungkas Heru.koes

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU