Penerapan Sanksi di RUU Cipta Kerja, Rawan jadi Macan Kertas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Nov 2020 21:19 WIB

Penerapan Sanksi di RUU Cipta Kerja, Rawan jadi Macan Kertas

i

Berbagai sanksi yang ada dalam RUU Cipta Kerja ibarat macan kertas. Sp/sp

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (13)

RUU Cipta Kerja telah mulai menggunakan keadilan restoratif; menitikberatkan pada pemulihan terhadap korban yang terdampak dari kesalahan pelaku. Sayangnya paradigma hukum pidana modern tersebut tidak diikuti oleh penormaan yang sesuai. Pengaturan sanksi berpotensi tidak memberikan kepastian hukum, multi- interpretasi, dan diskriminatif.

Baca Juga: Tolak Gugatan Ciptaker, Partai Buruh Akan Laporkan 5 Hakim Ke MKMK

Dengan demikian setidaknya ada 8 (delapan) catatan perihal sanksi dan penegakkan hukumnya dalam RUU Cipta Kerja.

Prinsip penormaan yang dilandaskan pada rubrica ets lex. Artinya, judul bab yang menentukan. Hampir semua sanksi dalam setiap klaster RUU Cipta Kerja berada dalam Bab Ketentuan Pidana. Masalahnya, pelanggaran terhadap norma tersebut secara expressive verbis dikenakan sanksi administrasi. Tegasnya, terdapat ketidaksinkronan antara judul bab dan substansi pasal. Hal ini melanggar prinsip yang lengkapnya adalah asas titulus ets lex rubrica ets lex.

Kemudian ketidakkonsistenan ancaman sanksi pidana antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Ada jenis sanksi pidana yang diancamkan secara alternatif, namun ada juga jenis sanksi pidana yang diancamkan secara kumulatif. Padahal jika bersandar pada karakteristik hukum pidana khusus eksternal, seharusnya jenis sanksi pidana diancamkan secara alternatif.

Kemudian ketidaksingkronan penulisan nominal. Seperti pada pasal 18 angka 35 mengubah pasal 70 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam perubahan Pasal 70 ini terdapat ketidaksinkronan antara angka nominal sanksi administrasi dengan angka yang terbilang. Nominal angka yang tertulis Rp 4.000.000.000,00 namun angka yang terbilang adalah Rp 2 miliar.

Selain itu juga penerapan sanksi administrasi terkait persyaratan bangunan gedung. Dimana tertuang pada Pasal 25 angka 41 RUU mengubah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Perubahan Pasal 44 pada intinya antara lain menyatakan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi administrasi. Padahal, dalam RUU a quo sejumlah pasal mengenai persyaratan bangunan gedung dihapus.

Baca Juga: Serikat Buruh Lakukan Aksi Demo Untuk Mendukung Pembatalan UU Cipta Kerja

Sementara, perihal pertanggungjawaban korporasi, 10 akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melihat, dalam RUU Cipta Kerja masih tidak memiliki konsep yang jelas terkait pertanggungjawaban korporasi. apakah pertanggungjawaban korporasi hanya sebatas administrasi dan perdata ataukah juga termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi.

Jika termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi, maka konsep lebih lanjut yang dipertanyakan apakah menggunakan Teori Identifikasi ataukah Teori Agregasi. Hal ini sangat berdampak pada jenis pidana yang dijatuhkan. Jika menggunakan Teori Identifikasi maka selain pidana denda, pidana penjara pun dapat dijatuhkan terhadap pengurus. Lain halnya jika yang digunakan adalah Teori Agregasi maka jenis pidana yang dapat dijatuhkan hanyalah denda.

Sedangkan, perihal penegakan hukum, tercatat soal kewenangan Polri sebagai penyidik dalam 79 undang-undang yang tercakup RUU Cipta kerja dihapus dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS.

Baca Juga: Lindungi IHT, Kadin Jatim Minta Pasal di RUU Kesehatan Omnibus Law Ini Dihapus

Padahal tidak semua kementerian memiliki PPNS. Pembentukan PPNS pada suatu kementerian bukanlah hal yang mudah, terlebih jika tindakan tersebut bersifat projustisia. Konsekuensi lebih lanjut, jika terjadi pelanggaran terhadap RUU Cipta Kerja, sedangkan PPNS pada kementerian tersebut belum terbentuk maka penegakkan hukum terhadap pelanggaran tidak dapat diterapkan. Artinya, berbagai sanksi yang ada dalam RUU Cipta Kerja ibarat macan kertas. (bersambung)

 

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta.

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU