Home / Hukum & Pengadilan : Laporan Investigative Reporting Dugaan TPPU 22 Per

Pendeta Ronny, Pernah Janji IPO-kan Sipoa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Jul 2018 05:39 WIB

Pendeta Ronny, Pernah Janji IPO-kan Sipoa

Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, PT Sipoa, satu dari 22 perseroan yang dimiliki Sipoa, semuka akan menggarap tujuh proyek di sekitar wilayah OERR. Rencananya pada Tahun 2018 bakal menawarkan saham perdana, IPO (Initial Public Offering). Rencana itu disampaikan oleh Ronny Suwono, Presiden Direktur PT Kurnia Jedine Sejahtera (KJS), pada tahun 2015. Ronny mengakui PT KJS adalah anak perusahaan PT Sipoa Group, sebab pemegang saham utama PT KJS adalah Budi Santoso. Pada saat penjelasan tahun itu, pendeta asal Pare Kediri ini mengaku belum bisa memastikan nilai saham yang akan dilepas ke pasar. Ronny berjanji nilai saham ini bakal dihitung apabila telah dekat waktu tenggat yaitu tahun 2018. Dan ternyata, PT Sipoa bahkan PT KJS, yang sama-sama dipimpinnya, pada tahun 2018 ini, bunyek (hancur), sebab Budi Santoso, sejak 19 April 2018 ditetapkan tersangka dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), ditahan. Sementara Ronny Suwono, meski sudah ditetapkan tersangka, sampai kini masih belum ditahah. Saat ditahan, Budi dkk masih punya tanggungan ke ribuan kastemer, mitra kerja dan rekanan ratusan miliar. Rp 166 miliar uang kastemer apartemen Royal Afatar World (RAW) yang dikelola PT Bumi Samudra Jedine. Belum tanggungan kepada pemilik tanah 10 ha yang pernah diplot untuk proyek Hong Kong in Surabaya. Jumlahnya Rp 196 miliar, dikurangi DP Rp 21 miliar. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Memperhatikan realita bisnis Sipoa sekarang, Ronny ini mulai dituding oleh kastemer Sipoa, sebagai Direksi Sipoa yang bermulut besar. Khusus untuk PT Sipoa, tahun 2015 lalu ia sudah berani menargetkan, sekitar 600 sampai 700 investor akan bergabung dalam tahap pelepasan perdana proyek-proyek Sipoa. Ternyata, investor-investornya menghindar dan ada yang malah melaporkan Budi Santoso, Klemens, Aris dan Ronny. Janji menggiurkan dari Ronny, tiga tahun yang lalu, ingin memaparkan proyek-proyeknya ke depan. Ronny yakinkan kepasa konsumen, asetnya bakal mencapai Rp 3 triliun. Jumlah yang fantastik ini sekarang tinggal janji yang bisa dituntutkan kepada Ronny. Bahkan, satu perseroan lagi yaitu PT Sipoa International Jaya (SIJ) yang juga dipimpinnya dinyatakannya akan mengucurkan investasi sebesar Rp 2 triliun. Nilai ini untuk membangun kawasan Hongkong in Surabaya (HIS). Kawasan ini sampai Juli 2018 masih berupa tanah kosong yang ditutup pagar seng seluas 10 ha. Secara hukum, pernyataan Ronny yang demikian bisa dikatagorikan suatu rangkaian kata-kata bogong. Lebih-lebih, Ronny, tahu. 2015 lalu, berani menjamin, kawasan HIS ditanah milik LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) akan dibangun ala hunian di Hong Kong. Model apa? Ronny menggambarkan proyek HIS, dipadu dengan pusat perbelanjaan dan restoran serta tempat transit dan istirahat. Selain itu, Ronny, yakinkan kepada publik, perusahaan yang dipimpinnya akan membangun juga rumah sakit, sekolah, dan sejumlah bangunan prestisius lainnya. Bahkan PT Sipoa Group akan membangun jalur lingkar luar timur di wilayah Gununganyar Surabaya, Outer East Ring Road (OERR). Jalur ini bentangannya sepanjang tiga kilometer dengan dana sekitar Rp 100 miliar. Bahkan dinyatakan nilai ini merupakan akumulasi dari biaya penggurukan, bahan baku, dan pengerjaan. Malahan iming-iming kepada calon kastemer dan investor, PT Sipoa Group juga menggelontorkan biaya pembebasan lahan sekitar Rp 50 miliar. Pernyataan Ronny dkk ini, dinyatakan, saat ramah tamah bersama perangkat daerah tanda dimulainya pembanggunan OERR, Kamis (3/9/2015) lalu. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Saya, pada bulan Mei yang lalu menemui teman yang bekerja di OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) di Jakarta. Menurut teman, Secara garis besar yang melatarbekangi perusahaan-perusahaan tertutup untuk melakukan go public. Dua hal ini berkaitan dengan aspek finansial maupun nonfinansial. Kajian Aspek Finansial yang diwajibkan OJK, perusahaan yang akan melakukan go public harus refinancing atau restrukturasi permodalan. Hal ini untuk meningkatkan permodalan, memperbaiki struktur keuangan perusahaan (Debt Equity Ratio), mengurangi Cost Of Fund. Mengingat hal ini merupakan sumber pendanaan Jangka Panjang. Sedang Aspek nonfinansialnya, perusahaan yang akan go public wajib meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan profesionalisme. Hal ini terkait pemasaran perusahaan, baik melalui ekspansi bisnis atau perluasan usaha, investasi baru dan mengambil alih usaha lain. Nah, terhadap dua aspek financial dan non financial ini, menurut penelusuran saya sampai tahun 2017 saja, belum terpenuhi. Hampir semua perseroraan yang ada di Sipoa, berlepotan. Apalagi setelah Trio Sipoa ditahan. Perusahaan-perusahaan Sipoa kini meninggalkan masalah, termasuk kepada karyawannya. Antara lain gaji molor dan proyek yang dijanjikan Ronny, umumnya terbengkelai. Praktis, Sipoa kini tinggal duet orang tua yaitu Rusdi Tumbelaka, mertua Aris yang sudah berusia 70 tahun ke atas. Lalu Ronny, berumur sekitar 60 tahun ke atas. Teman di OJK mengatakan, sebagai regulator, OJK tidak ingin saham perusahaan yang lolos IPO terkonsentrasi pada satu pihak atau investor. Semua perusahaan yang go public harus dipegang banyak pihak atau investor. Dengan pola ini pengawasan terhadap direksi yang menjalankan perusahaan terjamin. Mengingat, perusahaan yang sudah go public (terbuka--red)dapat menjual sahamnya kepada masyarakat umum. Artinya perusahaan tersebut dapat menarik modal tambahan dari publik. Terutama untuk tujuan pengembangan perusahaaan. Nah, hampir semua perseroaan dalam naungan Sipoa, saya nilai belum memenuhi ketentuan ini. Penilaian saya ini setelah mempelajari laporan keuangan yang ditunjukan Klemens Sukarno Candra, selama saya melakukan investigasi. Dalam pendalaman laporan keuangan, tak satu pun perusahaan Sipoa yang sudah melakukan pemisahan harta dan asset. Makanya sampai Desember 2017, saya tak menjumpai laporan keuangan hasil pemeriksaan Akuntan publik atau auditor. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Syarat menjadi perusahaan publik, sampai Juli 2018 ini, Umumnya perusahaan yang dimiliki Sipoa, belum memenuhi syarat go Public. Urusan pembayaran pajak misalnya, integritas hampir semua perusahaan Sipoa masih perlu diperiksa lebih seksama. Apalagi mencapai skala usaha tertentu antara lain menyangkut perputaran uang sampai ratusan miliar rupiah dengan sehat. Hal ini harus dibuktikan misalnya melalui Kapasitas produksi pembangunan apartemen, aktualisasi pesanan yang diterima dari kastemer, jumlah aset, nilai dan penjualan apartemen secara konkret. Selain, sebagai perusahaan, Sipoa dituntut menunjukan kinerja yang baik. Tentu berdasarkan bukti-bukti konkrit yang diperlihatkan dalam bentuk berbagai materi yang valid. Misalnya laporan keuangan, neraca, pencatatan positif rekening dibank, dll. Bahkan, sebagai perusahaan, untuk go Public, Sipoa harus Untung, tidak boleh Bangrut. Mengingat dalam mencari suntikan modal dari publik tidak mudah seperti mendatangkan investor perorangan. Pendeknya, Sipoa harus sudah diaudit dan dinyatakan sehat oleh auditor publik. Termasuk tidak melanggar aturan Departemen Tenaga Kerja. Khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia. Disamping itu, Sipoa harus juga memiliki reputasi baik dan bermasa depan cemerlang. Bahkan ada pihak yang memberi jaminan. Perusahaan ini harus sebuah institusi legal yang direstui OJK dahulu bernama Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Jaminan dari perusahaan credible ini untuk menjalin Sipoa, layak dianggap sehat, Termasukmemperhatikan usia dan reputasi Sipoa. Ini penting, karena pernah terjadi, ada beberapa perusahaan publik yang sahamnya langsung nyungsep. Padahal, perusahaan ini belum lama masuk bursa atau kemudian merugi. Saya tak tahu alasan Ronny, tahun 2015 menyatakan akab IPO. Banyak alasan perusahaan masuk ke pasar modal antara lain murni mencari modal, sampai dengan hanya ingin mengubah citra dengan mendapatkan predikat Tbk di akhir nama perusahaan. Dengan persyaratan yang ketat seperti ini, saya bernyata apalah Ronny sadah pahan bahwa untuk menjadi go public melalui proses initial public offering (IPO), bukan perkara mudah. Sepertinya, Ronny, belum tahu banyak syarat calon emiten yang akan menjadi perusahan go public. Maklum, perusahaan yang ingin go public harus mengubah perusahaan dari tertutup menjadi terbuka. Ronny, perlu ditanya apakah saat umumkan Sipoa akan IPO, tahu harus mengubah anggaran dasar perusahaan Sipoa selana ini yang masih merupakan perusahaan tertutup. Termasuk, harus mengubah susunan laporan keuangan berdasarkan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK). Mengingat, laporan keuangan yang diterbitkan setiap triwulan akan diketahui oleh publik. Bahkan bila go Public, Sipoa, juga harus terus menerbitkan keterbukaan informasi. Nah, apakah sampai Juli 2018 ini, Sipoa, sudahkah mengirim laporan keuangan yang ber PSAK? Logikanya, pada saat berancang-ancang merambah pasar modal,Sipoa harus menyiapkan tambahan pasukan dalam struktur organisasi. Perusahaan harus menyediakan posisi sekretaris perusahaan yang bertugas menangani urusan terkait pasar modal. Saat ini saya belum tahu sekretaris perusahaan. Kecuali koordinator bagian keuangan, koordinator bagian hukum dan kastemer service. Bila benar Sipoa ingin IPO, Roni, harus siapkan orang-orang yang andal khusus pasar modal, misalnya posisi corporate secretary. Bahkan disyaratkan harus punya direktur dan komisaris yang berstatus independen. Artinya pengurus Sipoa harus merekrut orang ahli yang tidak berafiliasi dengan pemegang saham. Ini karena komite audit yang melakukan pengawasan internal untuk membantu komisaris dalam proses pengawasan. Selama 12 bulan melalui investigative reporting, saya tidak menemukan laporan keuangan setiap perusahaan di Sipoa yang diaudit oleh kantor akuntan publik. Demikian juga, sampai kini mayoritas semua pengurusnya adalah rekan dekat Budi Santoso. Perusahaan juga harus meminta izin kepada para krediturnya jika memiliki kewajiban utang kepada pihak tertentu seperti perbankan. Mengingat dengan menjadi perusahaan go public, maka akan ada porsi pemegang saham publik. Ini artinya ada tambah porsi pembagian dividen. Saya juga tak tahu, apakah Ronny mengetahui konsekuensi menjadi perusahaan go public?. Mengingat, emiten juga harus tunduk pada Undang-Undang Pasar Modal. Artinya, Sipoa wajib menambah kepatuan hukum. Misal semula, Sipoa hanya tunduk pada Undang-Undang PT, saat go Public, harus tunduk pada Undang-Undang Pasar Modal. Selain itu, Sipoa sebagai calon emiten harus memenuhi proses-proses administrasi. Hal ini agar Sipoa mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Informasi hasil investigasi ini, masukan kepada Anda dan anak buah, Ronny bisa dibidik sendiri dugaan penipuan terkait ucapannya yang tidak bisa dipegang alias ada kebohongan publik untuk menarik publik agar membeli apartemen-apartemen yang dibangun Sipoa. Ternyata, omongan atau janji Ronny Suwono tahun 2015 yaitu akan go Public, sampai Juli 2018 ini, masih belum atau tidak pernah direalisasikan. Masya Allah. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU