Pendeta HL, (Berpotensi) Tersangka Cabul

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 07 Mar 2020 00:01 WIB

Pendeta HL, (Berpotensi) Tersangka Cabul

SURABAYA PAGI, Surabaya Pendeta HL alias Hanny Layantara akhirnya diperiksa Polda Jatim, Jumat (6/3/2020) kemarin. Pemeriksaan Gembala Gereja Happy Family Center (HFC) Jalan Embong Sawo Surabaya ini, setelah dilaporkan IW (26), jemaatnya, yang mengaku jadi korban pencabulan sang pendeta. Terbaru, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Ini berarti Pendeta HL berpotensi menjadi tersangka. Peningkatan status ini setelah penyidik mendapatkan sejumlah fakta. Diantaranya perbuatan asusila Pendeta HL terhadap IW, yang disebut-sebut anak eksportir Andi Wiryawan atau Andi Waspada, itu diduga dilakukan di dalam gereja. Sedang perilaku tak pendeta HL disebut-sebut dalam kurun waktu 12 tahun atau sejak 2005 hingga 2011. Dari pantauan Surabaya Pagi di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Pendeta HL tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia tak sendiri, melainkan didampingi istrinya yang juga pendeta di HFC. Pendeta HL juga didampingi empat kuasa hukumnya. Pendeta HL, Jumat pagi itu, mengenakan kemeja abu-abu, duduk menunggu di depan Subdit Renakta yang berada di lantai 1. Sementara, juga tampak Ketua KPAI Aris Merdeka Sirait, sedang berdiskusi dengan seorang wanita di ruang lobi lantai 2 dekat ruang Dirreskrimum. Itu pak Pendeta sudah datang. Kayaknya sih sudah naik (tersangka), ujar salah satu penyidik yang sempat berpapasan dengan Surabaya Pagi, yang turun dari lantai 3 gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat siang pukul 11:00 WIB kemarin. Sedangkan, tim Surabaya Pagi yang nyanggong hingga pukul 19.00 WIB, Pendeta HL tak kunjung keluar dari ruang pemeriksaan. Sejumlah anggota yang ditanya mengenai pemeriksaan Pendeta HL, enggan membocorkannya. Padahal sebelumnya santer tersiar kabar di kalangan wartawan, Kapolda Jatim akan merilis sendiri kasus itu. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andhiko didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi membenarkan pemeriksaan Pendeta HL. Menurutnya, pemeriksaan dugaan pencabulan anak oleh pendeta HL ini terkait laporan polisi no 155 tertanggal 20 Februari 2020. Data yang diperoleh, laporan itu teregistrasi dengan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT. "Kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," tandas Kombes Pol Trunoyudho saat doorstop di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (6/3/2020). Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi menambahkan setelah pemeriksaan Pendeta HL, pihaknya akan memperdalam kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi saksi. "Kita periksa saksi-saksi dan buktikan pencabulan di bawah umur," ujar Pitra. Saat ini, lanjut dia, penyidik sudah memeriksa 6 orang saksi. Dari pemeriksaan itu diketahui, dugaan pencabulan yang dilakukan Pendeta HL terhadap IW terjadi sekitar tahun 2005 hingga 2011. Jadi berlangsung terus menerus selama 12 tahun, bukan 17 tahun seperti diberitakan. Saat itu IW masih berumur 12. "Ketika si korban ini waktu itu masih berumur 12-18 tahun," sebut dia. Ironisnya, lanjut Andreas, selama kurun waktu itu terlapor (Pendeta HL) diduga melakukan pencabulan terhadap IW di dalam Gereja. "Sesuai keterangan dari saksi, kemudian korban ini tempatnya di tempat ibadah (Gereja HFC, red)," terang Andreas. Andrias menuturkan, sejauh ini pihaknya terus berupaya mengumpulkan sejumlah alat bukti dan menggali keterangan dari enam orang saksi. "Kami tadi periksa ditemani sama kuasa hukum. Banyak, 4 orang," jelasnya. Seandainya sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang sedang dikumpulkannya ini menguatkan dugaan itu, lanjut Andrias, terlapor bakal dikenai UU Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Meski begitu, Andrias mengaku tak ingin buru-buru, pihaknya masih tetap berpegang teguh pada prinsip hukum praduga tak bersalah. "Bisa saja. Sekarang statusnya masih saksi. Praduga tak bersalah, tetap ya," tandasnya. Korban Depresi Berat Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menuturkan, korban saat ini sedang dalam keadaan depresi. Namun ia belum bisa menyampaikan keseluruhan informasi tersebut karena masih dalam tahap penyidikan. "Depresi berat, ya semacam itu kondisinya," ungkap AKBP Lintar. Sebelumnya, perwakilan keluarga korban mengungkapkan pencabulan yang diduga dilakukan pendeta HL dilakukan kurang lebih selama 17 tahun. Saat itu, korban IW masih berusia 9 tahun. Kini IW berusia 26 tahun. Kasus ini terbongkar ketika IW akan melangsungkan pernikahan. Keluarga IW menyampaikan, bahwa pemberkatan pernikahan akan dilangsungkan di Gereja HFC yang dipimpin Pendeta HL. Namun dengan histeris IW menolak keras jika pemberkatan dipimpin Pendeta HL. IW lantas menceritakan kepada orang tuanya jika menjadi korban pencabulan Pendeta HL. Berharap jadi Tersangka Sementara itu, pihak keluarga korban berharap agar Polda Jatim menetapkan Pendeta HL sebagai tersangka. Jeani Latumahina, aktivis perempuan dan anak yang ditunjuk perwakilan keluarga korban, mengatakan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan pendeta HL. Ia berharap besar jika pendeta HL ditetapkan tersangka. "Saat ini yang bersangkutan diperiksa, saya berharap malam ini (Jumat malam) ditetapkan tersangka," tandas Jeani dikondirmasi terpisah, kemarin. Menurut Jeani, pembangunan tatanan hukum sosial kemasyarakatan menjadi tanggung jawab bersama. "Saya harap kasus sejenis ini ditindak secara adil tanpa memandang siapapun pelakunya," kata Jeani. Ia juga memberikan apresiasi bagi polisi sebagai aparat penegak hukum dan rekan-rekan wartawan yang bersedia memberitakan kasus ini," tutup Jeani. n Tim SP Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU