Pendekar Silat Divonis 1,3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Jan 2019 15:11 WIB

Pendekar Silat Divonis 1,3 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com - Gusti Anggra Kusuma (19), pendekar silat yang menjadi terdakwa penyerangan Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung akhirnya diputus bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung yang diketuai Johanis Hehamony menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan kepada terdakwa, Senin (21/1/2019). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penjara selama setahun delapan bulan. "Terdakwa bukan aktor intelektual, serta dilihat kualitatif perbuatannya," terang Humas PN Tulungagung, Yuri Adriansyah. Selepas sidang majelis hakim berpesan, agar Anggra tidak melakukan perbuatan serupa, karena selain mengganggu ketertiban umum, juga mencoreng nama baik perguruan silat. Yuri menambahkan, hal yang meringankan karena perbuatan pelaku dipicu provokasi orang lain. Selama persidangan Anggra dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. "Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," sambung Yuri. Selain itu Anggra juga selama belum pernah melakukan perbuatan serupa, dan belum pernah dihukum. Sementara penasehat hukum Anggra, Achmad Yani mengaku keberatan dengan keputusan majelis hakim. Alasannya Anggra bukan aktor dan sebatas ikut-ikutan. Achmad Yani menyarankan agar terdakwa pikir-pikir sebelum mengambil tindakan selanjutnya. Namun ternyata Anggra langsung menerima putusan hakim. "Karena terdakwa sudah menerima putusan hakim, berarti persidangan sudah selesai. Klien saya tidak banding," terangnya. Usai putusan, ratusan pendekar yang ada di depan PN Tulungagung segera membubarkan diri. Sebelumnya mereka datang ke PN untuk memberi dukungan kepada Anggra. Ribuan pendekar silat menyerang Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung pada Minggu (7/10/2018) dini hari. Dalam kejadian penyerangan itu tiga warga jadi korban, satu di antaranya sempat koma. Selain itu ada 12 rumah yang dirusak, delapan motor yang dirusak dan dibakar serta musala juga ikut menjadi sasaran amuk massa. Polisi kemudian menangkap empat orang pelaku, tiga di antaranya sudah diputus. Mereka adalah Aris (25), Rangga (25) dan Didik (27).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU