Pendekar di Magetan Tiduri Pelajar SMP Hingga Hamil 8 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Jan 2019 09:01 WIB

Pendekar di Magetan Tiduri Pelajar SMP Hingga Hamil 8 Bulan

SURABAYAPAGI.com - SBM (62), bapak enam anak di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan diringkus polisi karena diduga menyetubuhi pelajar SMP hingga pelajar itu kini hamil 8 bulan. SBM yang di lingkungannya dikenal sebagai jawara beladiri itu kini tinggal menyesali perbuatanya dan harus rela mendekam di sel Markas Polres Magetan, sebelum dijebloskan ke penjara dengan ancaman 15 tahun. "Modus tersangka ini menawarkan pijitan. Kebetulan korban waktu itu terkilir. Awal awal pijitan tidak ada apa, tapi lama-lama pijitannya merembet dan tersangka (TSK) tak kuasa menahan nafsunya, kemudian terjadi hubungan suami istri itu,"kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni kepada Surya, Senin (28/1/2019). Sesuai hasil visum et repertum, lanjut Sukatni, perbuatan pencabulan itu dilakukan lebih dari empat kali. Tindakan pencabulan itu seluruhnya dilakukan di rumah tersangka. "Tersangka ini punya enam anak, dan istrinya bekerja di luar daerah. Tapi pada saat pencabulan terjadi, anak anak tersangka semua tidak ada di rumah. Sesuai pengakuan tersangka, pencabulan kepada korban dilakukan sebanyak enam kali,"ujar AKP Sukatni. Menurut Kasat Reskrim, perbuatan pencabulan ini diketahui setelah ada perubahan pada diri korban yang diketahui bapaknya. Kemudian dilakukan test kehamilan dan hasilnya positif. "Dari hasil tes dan pengakuan korban, kemudian bapaknya melapor. Kasus ini diketahui setelah korban mengandung delapan bulan. Dari laporan itu, kami langsung menangkap tersangka dirumahnya,"kata Sukatni. Dari rumah tersangka Polisi menyita satu lembar kaos lengan panjang warna merah muda (pink) dan celana panjang berwarna.hitam, satu stel pakaian itu yang diduga digunakan saat pertama dilakukan pencabulan. "Tersangka dikenai pasal persetubuhan terhadap anak pasal 81 UU-RI Nomor 17 tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun,"jelas AKP Sukatni. (mif)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU