Pendaftaran Panswasdes Tuban Resmi Ditutup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Feb 2020 15:30 WIB

Pendaftaran Panswasdes Tuban Resmi Ditutup

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Setelah dibuka sejak tanggal 16 Februari lalu, pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panwasdes) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2020 hari ini resmi ditutup. Hal itu disampaikan Devisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Marfuah kepada Surabayapagi.com. "Hari ini pendaftaran Panwaslu Desa untuk pemilihan kepala daerah tahun 2020 resmi ditutup," ungkapnya saat dikonfirmasi Surabayapagi.com. Mengenai rekrutmen kali ini, terang Marfuah, hampir tidak ada perubahan terkait syarat calon Panwasdes. Dari sekian syarat hanya ada penambahan satu saja yakni bagi pendaftar yang mempunyai profesi lain harus mendapat izin dari atasan sebelum melakukan pendaftaran. Aturan itu merupakan buah dari urgensitas kinerja Panwasdes dalam mengemban amanah pelaksanan pemilu serta untuk menghindari hal yang tidak di inginkan dalam keberjalanan pelaksanaan Pilkada Tuban Nantinya. Mengingat, gawe 5 tahunan ini akan melibatkan seluruh elemen pemilih yang ada di Bumi Wali Tuban, sehingga kapasitas serta kapabilitas Panwasdes sangat diperlukan dalam mengawal gelaran pesta demokrasi agar berlangsung adil aman dan damai tanpa gangguan. "Hampir tidak ada perubahan syarat dari pemilu 2019, hanya ada satu penambahan terkait izin dari atasan," terangnya. Demi menyongsong Pilkada Kabupaten Tuban yang dilangsungkan bulan September tahun 2020 mendatang. Dibutuhkan sebanyak 328 tenaga Panwaslu Desa dengan perhitungan 1 orang disetiap desa. Jumlah tersebut, menyesuaikan jumlah keseluruhan desa yang ada di wilayah administrasi Kabupaten Tuban. Yang menurut aturan, pendaftar Panwasdes dari tiap desa harusnya berjumlah minimal dua orang. Namun, jika ada desa yang hanya ada satu pendaftar saja, maka akan dilakukan perpanjangan jadwal rekrutmen sesuai waktu yang ditetapkan yaitu dimulai pada tanggal 27 Februari- 4 Maret mendatang. Saat ini, dari jumlah 328 desa. Ada 28 desa yang tersebar di 3 kecamatan masih belum memenuhi jumlah minimum pendaftar Panwasdes. Sebaran jumlah tersebut antara lain 12 desa di Kecamatan Palang, 12 desa di Kecamatan Merakurak dan 4 desa di Kecamatan Kerek. Lebih lanjut, desa- desa di semua Kecamatan yang sudah memenuhi jumlah minimum pendaftar Panwasdes akan melanjutkan ke tahapan rekrutmen selanjutnya. Yakni tahap pengumuman seleksi administrasi dan tes wawancara yang sesuai jadwal akan dilangsungkan pada tanggal 25- 27 Februari 2020. Wid

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU