Pencuri Sarang Walet Rp 150 Juta Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Feb 2019 17:37 WIB

Pencuri Sarang Walet Rp 150 Juta Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangka pencurian home industri sarang walet senilai Rp 150 Juta di Dusun Tunggu, Desa Tunggu Jagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Tersangka yang diamankan Sukaeri (48), warga Dusun Tunggun Desa Tunggun, Jagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Menurut Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard M Sinambela, SH, SIk, MH didampingi AKBP Putu Matraman penangkapan tersangka atas laporan polisi nomer K/LP/04/2019/Jatim/ Res Lamongan/ SEK atas nama Titik Istikowati. Kemudian dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi akhirnya petugas menangkap pelaku di rumahnya. Kronologi penangkapan berawal dari Sabtu 9 Februari 2019, usai bada magrib tersangka Sukaeri melihat rumah tempat home industri milik Titik sedang kosong penjagaan. Kemudian sekitar 01.00 WIB tersangka Sukaeri mengambil sarang burung walet dengan cara membuka pintu lewat cendela yang tidak dikunci. Sampai masuk di dalam ruangan, terdapat ruang yang tak di gembok. Dengan menggunakan obeng yang ada disebelah lemari, tersangka mencongkel gembok ruangan. Di dalam ruangan tersebut dijumpai lemari yang berisi sarang walet yang tidak dikunci, kemudian sarang tersebut diambil dari box. Lalu, tersangka mengambil kresek yang ada disana untuk memasukkan sarang walet tersebut, tersangka membawa kabur kresek berisi sarang burung walet. Kemudian tersangka menghubungi Cicik untuk meminta untuk menjualkan sarang burung walet. Tersangka juga menghubungi teman-temannya untuk mencari pembeli sarang walet. Tapi sebelum terjual tersangka dijual ditangkap anggota subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Saat diperiksa, tersangka Sukaeri mengaku baru pertama mencuri sarang walet dan akan dijual tapi ketangkap. "Belum terjual sudah ditangkap dulu," terangnya. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta. Sedangkan barang bukti satu kresek berisi sarang walet, Hanphone LG untuk alat komunikasi dan satu buah obeng. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 5 dengan ancaman 9 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU