Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Mar 2018 14:04 WIB

Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Jadi Tersangka

SURABAYAPAGI.com - Atis Lyra Virna resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ADA Tour. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, alat bukti untuk menetapkan artis tersebut jadi tersangka dalam kasus ini sudah memenuhi. Setidaknya, dua alat bukti sudah memenuhi untuk menaikkan status yang bersangkutan jadi tersangka. Peningkatan status Lyra sebagai tersangka sendiri, tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018. "Statusnya jadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," ucap dia, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 Maret 2018. Gelar perkara dilakukan pada 13 Februari 2018 lalu. Dia diduga terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Artis Lyra Virna dilaporkan balik terkait pencemaran nama baik oleh Lasti Annisa, pemilik biro perjalanan ADA Tours. Laporan yang dibuat oleh Lasti merupakan respons dari curhatan Lyra di media sosial. Lyra mengeluhkan pengembalian uang perjalanan haji yang telah dibatalkannya belum juga dikembalikan secara penuh oleh pihak ADA Tours. Perseteruan ADA Tours kontra Lyra Virna dan Kalina Oktarani, kini memasuki babak baru. Pihak penuntut tak terima pernyataan Lyra di akun media sosial, sehingga mereka menggugat istri Fadlan tersebut sebesar Rp10 miliar. (viv/01)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU