Pencairan Dana BOS Diduga Bermasalah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 31 Mar 2019 17:09 WIB

Pencairan Dana BOS Diduga Bermasalah

SURABAYAPAGI.com, Sumenep Pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga bermasalah. Pasalnya, proses pencairan dana tersebut terindikasi melanggar aturan yang berlaku. Salah satunya, pencairan dana tersebut diduga tidak menggunakan petikan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah. Sebab, SK pengangkatan mereka sebagai kepala sekolah sampai detik ini belum diterima. Mereka hanya dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati Sumenep beberapa waktu lalu. Pencairan dana BOS di ratusan sekolah dasar itu hanya berdadarkan surat Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 800/58./435.101.1/2019 tertanggal 28 Maret 2019 kepada Bank Jatim terkait daftar mutasi kepala sekolah. Surat ini diduga menjadi acuan pencairan dana BOS tahun 2019 yang dilakukan sejak 27 Maret 2019. Salah satu sayarat pencairan BOS itu adalah SK, sementara saat ini kepala sekolah itu hanya selesai pengukuhan dan belum menerima petikan SK, kata Saifuddin Aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK), Minggu, (31/3/2019). Meski hanya berdasarkan surat dari Plt Kepala Disdik yang disertai lampiran daftar nama-nama kepala sekolah yang di mutasi, namun pihak Bank tetap memproses. Mestinya pihak bank hati-hati dan menunggu keluarnya petikan SK. Karena ini menyangkut keuangan negara, ungkapnya. Apalagi, kata dia, kewenangan Plt terbatas tidak sama dengan kepala dinas definitif. Ia tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Fakta ini bisa dikategorikan sebagai startegis, karena menyangkut orang banyak dan status hukum dalam proses pencairannya berubah. Ini bisa dikategorikan melanggar UU nomor 40 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Sebab, dalam hal kebijakan strategis tetap berada pada pemberi mandat. Sehingga, tidak berwenang dalam hal mengambil keputusan. Kami menduga ada pelanggaran dalam proses pencairan BOS yang mengacu pada surat Plt, jelasnya. Untuk itu, pihaknya akan mendalami masalah ini, apabila memang ada unsur pidana maka tidak segan-segan membawa kasus ini ke ranah hukum. Kami akan lihat saja dulu nanti, dugaan penyimpangannya di mana. Kami masih mengkaji, tegasnya. Dikonfirmasi Terpisah, Plt Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Saidi mengatakan jika proses sudah benar sesuai aturan yang berlaku. Sebab, para kepala sekolah sudah dikukuhkan oleh Bupati. Sudah dikukuhkan dengan nomor surat keputusan. Yang belum petikan SK-nya saja, katanya. Sementara masalah dana BOS merupakan asas manfaat kepada sekolah. Sebab, berkaitan dengan biaya operasional sekolah yang hanya bersumber dari dana BOS. Jadi, kalau tidak cair kan kasihan sekolah, tutur Saidi. (haz)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU