Proses pelimpahan perkara itu, kata Truno, didahului dengan penyelenggaraan gelar perkara yang dihadiri oleh beberapa pejabat fungsi terkait sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang. Ia adalah pengurus, sekaligus anak dari kiai ternama di Pesantren di Kecamatan Ploso di Jombang.
Oktober 2019 lalu, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah. Korban disebut merupakan salah satu santri atau anak didik MSA di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi membenarkan hal itu. Ia mengatakan MSA tak pernah sekalipun memenuhi panggilan kepolisian.
Polda Jatim pun, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan ulang terhdap tersangka MSA. Pitra mengatakan, jika Pitra tetap tak memenuhi panggilan tersebut maka yang bersangkutan terancam dijemput paksa.
Editor : Redaksi