Penasehat Hukum Tuding Perkara Vanessa Hanya Rekayasa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Apr 2019 14:45 WIB

Penasehat Hukum Tuding Perkara Vanessa Hanya Rekayasa

SURABAYAPAGI.com - Melalui kuasa hukumnya Milano, Vanessa Angel ajukan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya. Penasehat hukum terdakwa menuding perkara artis FTV ini hanyalah rekayasa. Terkait hal ini, pihak Vanessa juga telah mengajukan beberapa bukti-bukti. "Sebetulnya terlalu awal ya akan tetapi ini menjadi bahan pertimbangan untuk majelis hakim, untuk memutuskan persidangan ini diteruskan atau tidak. Karena kami telah menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim, telah melakukan rekayasa perkara dalam kasus Vanessa ini," kata Milano usai sidang, Senin (29/4). Dia juga telah memiliki bukti kuat yakni bukti transfer uang Rp 80 juta ke salah satu mucikari yang dilakukan oleh oknum dari kepolisian. "Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp 80 juta yaitu bagian dari Polda Jawa Timur yang berinisial HS," ujar Milano. Dalam sidang tersebut, pihaknya mendesak kepada majelis hakim agar kliennya Vanessa Angel untuk tidak ditahan. "Kami mendesak majelis hakim segera mempertimbangkan kasus ini, dan tidak ada waktu satu hari lagi Vanessa itu ditahan. Karena ini sudah terlalu, keterlaluan, ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," Tegas Milano. "Kami menunjukan bukti rekening transfer copy rekening koran seseorang berinisial HS kepada salah satu mucikari sebesar Rp 80 juta," tambahnya. Saat menuju ruang tahanan kuasa hukum mereka saling bersahutan meneriakkan bebas. "Bebas.. Bebas..," teriak beberapa orang dari tim kuasa hukum tiga mucikari dan Vanessa. Sebelum memasuki ruang tahanan, suasana haru menyelimuti kembalinya Vanessa Angel. Dia memeluk salah satu keluarganya. Tangis keduanya tak terbendung. Vanessa memeluk seorang wanita yang ditemani tantenya. Sontak kerabat dekatnya juga mengelus-elus keduanya. Setelah itu Vanessa berpamitan menuju Ruang tahanan. Sementara itu JPU Novan Arianto membenarkan bahwa majelis hakim telah mengeluarkan penetapan upaya paksa pemanggilan untuk Rian Subroto. Atas penetapan itu, JPU Novan mengaku dia menerima penetapan dari majelis hakim. "Sikap kami tentu menerima ya, tapi sejauh ini kamu juga kesulitan mendatangkan Rian. Bahkan, kami juga berkoordinasi dengan Polda, karena sifatnya upaya paksa kami minta dukungan juga dari Polda. Selain itu di berkasnya Vanessa, Rian juga telah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya. Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan dalam persidangan bahwa Ketua RW tempat Rian tinggal pun mengaku tidak ada nama Rian Subroto. "Tapi kami tetap berkesimpulan Rian ini ada, karena dalam BAP ada keterangan Rian," tandasnya. Apabila tidak hadir pada sidang selanjutnya, maka pihaknya akan meminta untuk dibacakan. "Yang pasti masih kami upayakan untuk mendatangkan Rian pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 6 Mei 2019," pungkasnya. Penasehat hukum salah satu mucikari Tentri Novanta, Robert Matinia juga menjelaskan Hakim telah mengeluarkan penetapan kepada Jaksa untuk dijemput paksa. Berdasarkan penetapan no 778/pidsus/2019l perintah hakim untuk menjemput paksa Rian Subroto. Robert juga menyampaikan, jika majelis hakim memerintahkan Jaksa agar berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Jatim untuk melakukan jemput paksa. "Kalau dia tidak bisa hadir, jadi siapa sosok Rian Subroto. Jika memang fiktif atau tidak. Hakim tidak melihat fakta yang fiktif tapi melihat fakta yang sebenarnya," tambahnya. Bila tidak kunjung hadir, Robert menilai hakim harus berani membebaskan keempat terdakwa itu. "Jika fakta persidangan tidak terbukti, maka hakim harus berani membebaskan baik Vanessa maupun mucikari, supaya jelas perkaranya," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU