Penangkapan Fitria Mucikari Prostitusi Artis dan Model

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Jan 2019 15:18 WIB

Penangkapan Fitria Mucikari Prostitusi Artis dan Model

SURABAYAPAGI.com - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang buronan mucikari prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 foto model. Seorang mucikari yang dibekuk polisi pada Senin (14/1/2019), yakni Fitria. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Fitria merupakan muncikari yang diburu setelah menetapkan Tantri dan Endang sebagai tersangka. Tantri dan Endang ditangkap bersama artis Vanessa Anggel dan foto model majalah dewasa, Avriellia Shaqilla di sebuah hotel di Surabaya. "Senin (14/1/2019) malam kemarin, ditangkap di Jakarta," pungkas Barung, Selasa (15/1/2019). Barung Mangera menjelaskan, penangkapan Fitri tak berlangsung mulus. Pasalnya, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sempat dihalang-halangi seorang wanita berinisial W. "Sempat dihalang-halangi rekannya berinisial W," sambung Barung Mangera. Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu enggan membeberkan secara detil identitas W dan peranannya serta mengapa menghalang-halangi penangkapan itu. Barung menuturkan, ketika hendak menangkap Fitria di kawasan Jakarta pada Senin (14/1/2019) malam, W sempat melakukan penghasutan dan menyembunyikan Fitria ketika keberadaannya telah terendus personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. "Wanita berinisal W ini menghalang-halangi Fitria datang ke Polda Jatim, dia berusaha menghilangkan Fitria," jelas Barung. Barung menambahkan, W juga menghasut kepada Fitria untuk kekeh tak mendatangi ke Polda Jatim. "Caranya dengan mengatakan kepada Fitria nanti akan dijadikan tersangka, lalu akan dijadikan pancingan terhadap yang lain, penghasutan, dan melakukan penahanan terhadap beberapa konten yang disampaikan," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu. Usai menangkap Fitria, lanjut Barung, wanita berinisial W itu justru menghilang. Barung menegaskan, hingga kini personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim masih memburu keberadaan W. Selain itu, Barung menjelaskan masih ada tiga orang DPO yang tengah diburu. "Sekarang si W ini malah menghilang, dia jago menghalang-halangi," pungkasnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin. Dalam kasus itu, ternyata menyeret nama artis ibu kota Vanessa Angel. Seperti diketahui, Vanessa Ange diperkirakan memperoleh bayaran Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Tak hanya Vanessa Angel, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan seorang foto model, Avriellia Shaqilla. Dia didiga emperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service. Baik Vanessa Angel dan Avriellia Shaqilla berstatus sebagaisaksi. Sedangkan dua mucikari, Endang *38) dan Tantri (28) ditetapkan sebagai tersangka. Akibat ulahnya itu, para tersangka terancam dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang RI Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU