Penanganan Kasus ‘Indonesia Barokah’ Lamban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Jan 2019 08:24 WIB

Penanganan Kasus ‘Indonesia Barokah’ Lamban

SURABAYAPAGI.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga menyesalkan laporan kasus tabloid Indonesia Barokah tak kunjung diproses polisi. Padahal kubu Prabowo-Sandiaga mengklaim laporan itu telah dilayangkan sejak pekan lalu. "Langkah hukumnya dari Jumat BPN sudah melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Bareskrim, tapi laporan kita tidak atau belum diterima," kata Jubir BPN Andre Rosiade di Media Center Prabowo-Sandiaga, Sriwijaya, Jakarta, Selasa (29/1). Menurut Andre, tak ada itikad polisi memproses laporan kasus tabloid Indonesia Barokah. Hal itu terlihat setelah laporan dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga selalu dimentahkan polisi dengan berbagai alasan. "Kami tak menyerah, Sabtu datang lagi tapi alasannya petugas berwenang tidak masuk jadi disuruh kembali lagi besoknya. Minggu libur, jadi besoknya lagi, Senin. Tapi Senin juga masih belum diterima, makanya hari ini (kemarin,red) kita datang lagi," ujar Andre. Andre menduga belum diprosesnya laporan pihaknya membuktikan hukum rezim Presiden Jokowi semakin tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Menurut dia, hal itu setelah menelaah dari 20 kasus dilaporkan BPN ke polisi belum satu pun diproses. "Apa disampaikan Pak Prabowo di debat pertama itu terkesan, tumpul ke orang pendukung Pak Jokowi tapi tajam kepada kami dan itu merupakan kenyataaan," klaim Andre. Menurut Andre, hingga kini dalang di balik peredaran tabloid Indonesia Barokah masih menjadi misteri. Namun, soal situs serupa tabloid Indonesia Barokah yang dikelola Ipang Wahid tak terkait dengan tabloid menyudutkan Prabowo-Sandiaga itu. "Faktanya Mas Ipang Wahid sudah mengakui di dua acara tv, teman-teman di kantor beliau membeli server dan meng-create indonesiabarokah.com, beliau mengakui bahwa website itu memiliki logo sama persis dengan logo tabloid Indonesia Barokah, hanya beliau membantah beliau terlibat dengan tabloid," tandas Andre. Tanggapan Dewan Pers Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan lembaganya telah menuntaskan penelitian terhadap keberadaan dan konten Tabloid Indonesia Barokah. Menurut dia, tabloid tersebut tak memenuhi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bukan produk jurnalistik, kata Yosep kepada wartawan. Yosep memaparkan, tabloid tersebut tak bisa disebut produk media massa karena tak memiliki alamat dan perusahaan yang nyata. Yosep menambahkan, seluruh data berkaitan dengan redaksinya juga fiktif. Isi tabloid pun tidak memenuhi kaidah jurnalistik yang memuat wawancara, verifikasi, dan konfirmasi. Kami akan menyampaikan hasil pendapat, penilaian, dan rekomendasi ke Polri dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), kata dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU