Penahanan 3 Pejabat Kemenpora Diperpanjang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Feb 2019 09:42 WIB

Penahanan 3 Pejabat Kemenpora Diperpanjang

Erick Kresnandi Wartawan Surabaya Pagi KPK memperpanjang masa penahanan tiga pejabat Kemenpora yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Kemenpora ke KONI hingga 30 hari ke depan. Ketiganya yakni Mulyana selaku Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Adi Purnomo selaku Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan, dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora. Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019 untuk 3 tersangka suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018, ucap Febri dalam keterangannya pada Kamis (14/2). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka selain Eko, Adhi, dan Mulyana. Keduanya yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy. Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian dari fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap. KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp3,4 miliar. Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah. Berdasarkan pengembangan dugaan suap pencairan dana hibah itu, penyidik menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut. Pada dasarnya Kemenpora memberikan dana pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) sejumlah Rp 17.971.192.000 hanya untuk pembiayaan tiga kegiatan. Namun pihak KONI diduga menggunakan untuk kepentingan lain diluar tiga kegiatan tersebut. Ketiga kegiatan terkait penyelenggaraan acara olahraga itu adalah penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019, serta penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Tak hanya itu, KPK juga sedang mengusut pengajuan proposal lain oleh KONI di luar kepentingan dana pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping). Hal itu kini tengah dicocokkan kebenarannya dengan sejumlah proposal yang sudah disita KPK penggeledahan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU