Home / Kriminal : Terlibat penadahan mobil curian

Penadah Tiga Bulan Buron Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Feb 2019 18:08 WIB

Penadah Tiga Bulan Buron Ditangkap

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Diburu hampir tiga bulan lamanya, akhirnya subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Dwiharno (31), warga Jalan Nangka RT 12 RW 02, Kelurahan Sruni, Gedangan, Sidoarjo terpaksa menyusul 5 rekannya ke penjara. Dia terbukti turut membantu dalam melakukan penjualan mobil Kijang Inova nopol L 1893 LI milik korban Reza Teguh (37), warga Jalan Prapen Indah Blok F/43, Tenggilis Mejoyo Surabaya. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan tersangka ditangkap di setelah buron selama tiga bulan lebih. Sebelumnya dia beberapa kali, berpindah-pindah tempat saat hendak ditangkap. "Tersangka ini memiliki peran membantu menjualkan mobil hasil curian," kata Leo didampingi Kanit IV Premanisme AKP M Aldy Sulaeman, Rabu (13/2). Leo menjelaskan, tersangka terlibat setelah diminta tolong oleh Anggik pelaku utama. Anggik dan Tito setelah mencuri mobil, lalu mendatangi rumah Harno. Di rumah tersebut mereka terlibat persekongkolan. "Mobil awalnya disembunyikan di belakang rumah Harno," jelasnya. Keesokan harinya, setelah dimintai pertolongan, Harno mengenalkan Anggik ke seseorang yang bernama Holil. Ditawari mobil murah, Holil lantas bersedia membeli mobil itu dengan harga Rp 20 juta. Namun oleh Holil mobil dijual kembali ke Jazuli. "Rekening Harno sempat dipinjam Anggik untuk menerima uang transfer pembayaran dari Jazuli," jelasnya. Setelah ditransfer lunas, Harno mendapatkan imbalan dari Anggik senilai Rp 3 juta atas jasanya membantu menjual mobil. Dari tangan tersangka Harno, polisi menyita barang bukti, 1 buah buku tabungan Bank BCA, dan 1 unit kartu ATM BCA. Diberitakan sebelumnya, 2 orang pelaku perampokan mobil milik Reza Teguh, dan 3 penadah mobil curian milik korban berhasil dibekuk Subdit Jatanras Polda Jatim awal November lalu. Mereka, Rahmad Tito Ariyanto (26), warga Jalan Tenggilis Lama II/38, Surabaya, Anggik Prasetiawan (32), warga Jalan Kyai Toha nomor 6, Panjang Jiwo Surabaya, (keduanya pelaku utama), M Holili (32), Desa Krajan RT 04 RW 02 Ambal-ambil Kejayan Pasuruan, Jazuli (29), warga Jalan Wonosari RT 01 RW 03, Wonorejo, dan Mokhamad Holil (31), warga Jalan Binor III yang tinggal di Jalan Banjar Kemantren, Buduran, Sidoarjo. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU