Penadah 14 Mobil Gadai, Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Jul 2020 20:55 WIB

Penadah 14 Mobil Gadai, Diadili

i

Pesidangan kasus terima gadai mobil hasil penggelapan.SP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Atmadi diadili setelah menerima 14 mobil hasil penggelapan yang digadaikan kepadanya. Tujuh korban yang sempat kesulitan mencari akhirnya bisa menemukannya setelah melacak melalui Global Positioning System (GPS) yang terpasang di mobil mereka.

Sukma Pradana pemilik mobil Suzuki Ertiga Nopol L 1220 HT berhasil mencegat terdakwa di Jalan Ambengan Surabaya saat mengendarai mobilnya. Mobil itu sebelumnya disewa Nur Amin selama satu bulan senilai Rp 5 juta. Namun, hingga batas waktu yang sudah ditentukan pada 2 Maret, Nur tidak mengembalikan mobil sewaan dan tidak membayar uang perpanjangan sewa.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Mobil itu digadaikan kepada Atmadi. Nur yang merupakan sekuriti di salah satu sekolah swasta di Surabaya tidak diketahui keberadaannya. Kini Nur berstatus buron. Mobil itu digadaikan kepada Atmadi tanpa sepengetahuannya.

"Saya kejar waktu dia (Atmadi) turun dari Suramadu dan ketemu di gang di Jalan Ambengan. Dia minta uang pengembalian tapi tidak saya kasih," ujar Pradana saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (8/7/2020).

Korban lain adalah Yenny Theodora. Lima mobil pemilik persewaan mobil ini digelapkan Nur. Modusnya sama. Menyewa dengan dalih untuk dioperasikan sebagai taksi online. Namun, hingga batas waktu yang sudah ditentukan, mobil tidak kembali. Dua mobil berhasil kembali.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

 Mobil Toyota Avanza L 1226 EM ditemukan di Sutos dan Suzuki Swift Nopol 1843 BJ di Waru."Yang tiga mobil belum ketemu," kata Karyana, asisten Yenny saat bersaksi di persidangan.

Yenny meminjamkan lima mobilnya kepada Nur hanya dengan perjanjian lisan. Dia sudah terlanjur percaya. Sebab, Nur sudah lama menjadi pelanggannya dan tidak pernah bermasalah saat membayar sewa.

"Nur sempat didatangi di sekolah tapi sudah tidak bekerja lagi di situ," ucapnya.Selain itu, tiga dari empat mobil Ruben Surya Agung yang disewa Nur hingga kini juga tidak ketemu. Saat dikonfirmasi kepada terdakwa Atmadi, dia tidak mengakui telah membawanya. "Saya empat mobil. Yang satu ketemu. Yang lain tidak belum," katanya.

Empat korban lain masing-masing menjadi korban dengan satu mobil yang digelapkan. Yakni, Achmad Rizani, Lasiman, Herman Budianto dan Ririn Cahaya. Lasiman juga sempat melacak mobil Daihatsu Sigra Nopol W 1974 TF miliknya yang dikuasai terdakwa Atmadi melalui GPS.

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

Lasiman sempat mengajak bertransaksi Atmadi agar mobilnya kembali. Terdakwa meminta tebusan Rp 20 juta. Mereka bertemu di Sutos. Namun, saat uang diserahkan, mobil terlacak berhenti di Bangkalan dan salah satu kolega Atmadi yang ada di pertemuan tersebut berangkat mengambil mobil. Lasiman menilai ada yang tidak beres dan merebut kembali uang yang sudah diserahkan.

Atmadi yang berasa dari Sumenep mengaku tidak membawa semua mobil milik para korban. Beberapa mobil dia tidak tahu. Pria 36 tahun yang dulu bekerja sebagai sekuriti ini mengaku hanya menerima gadai dari Nur.

Saat bertemu Pradana, dia sebenarnya sudah akan mengembalikan mobil-mobil tersebut."Mobil sudah niat mau saya kembalikan tapi keburu ditangkap. Saya hanya terima gadai dari Nur Amin. Yang tidak ketemu bukan saya yang pegang," ujar Atmadi.Budi

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU