Pemuka Lintas Agama Kompak Menolak Revisi UU KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Sep 2019 14:47 WIB

Pemuka Lintas Agama Kompak  Menolak Revisi UU KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Setelah Lembaga akademisi menyatakan menolak revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemarin, kali ini giliran para pemuka lintas agama yang terdiri dari perwakilan agama Islam, Nasrani, Hindu, Budha, dan Konghucu itu menyatakan hal yang sama pula. Mereka berkumpul di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019) mendesak presiden Jokowi untuk tidak mendukung tindakan tindakan pelemahan upaya pemberantasan korupsi, termasuk didalamnya pelemahan KPK. Mereka meminta Jokowi untuk tidak mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR sebagai tindak lanjut pembentukan RUU Revisi KPK, sehingga pembahasannya akan terhenti. Tidak hanya itu, mereka juga mendorong DPR agar berhenti melakukan tindakan yang mendukung pelemahan korupsi, termasuk didalamnya pelemahan KPK. Masyarakat juga diminta ikut andil dengan cara menyuarakan dan menghadang pelemahan pemberantasan korupsi. Karena korupsi adalah akar pemiskinan dan merenggut hak hak warga masyarakat secara umum. Ubaidillah dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM-PBNU) menyatakan, umat Islam Nadhiyin untuk terus menggaungkan suara penolakan terhadap revisi UU KPK. "Kami menyerukan pada umat bahwa revisi UU KPK ini harus ditolak dan harus digaungkan. Kita mengimbau umat Islam khusus Nadhiyin agar menggaungkan menolak revisi UU KPK," ucap Ubaidillah. Sementara itu pemuka agama lainnya, Romo Heri dari KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) menyerukan umat Katolik agar terus bergerak mendukung KPK. "Justru umat bergerak duluan. Rakyat mendukung KPK. Menolak revisi UU KPK yang akan melemahkan institusi KPK," ujar Romo Heri. Selanjutnya, perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Yanto Jaya mengatakan, bahwa semua masyarakat diyakininya tidak ingin ada upaya pelemahan terhadap KPK. "KPK harus lebih baik ke depannya. Kami mendukung KPK menolak UU KPK," ujar Yanto Jaya. Kemudian, Peter Lesmana dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) menyebut bahwa umat Konghucu juga menentang adanya upaya pelemahan terhadap KPK. Bahwa kita semua tahu. Kami dari umat Konghucu Indonesia mengimbau untuk senantiasa mendukung KPK menolak revisi UU yang melemahkan KPK, sebut Peter. Yang terakhir, Suhadi selaku perwakilan dari Umat Budha Indonesia (Walubi) mengimbau semua umat agama di Indonesia untuk senantiasa mengupayakan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satunya dengan menolak upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. "Tampil rukun bersatu, insan-insan yang punya integritas untuk mendukung upaya-upaya yang baik menuju pencapaian bagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Suhadi. Adapun poin poin upaya pelemahan KPK menurut pemuka lintas agama adalah sebagai berikut : 1. Pembatasan penyelidikan dan penyidik hanya dari Polri, Kejaksaan dan PPNS. Artinya tidak mencakup penyidik dan penyelidik yang dilatih mandiri oleh KPK. 2. Adanya dewan pengawas yang merupakan Lembaga non-struktural tetapi memiliki peran yang sangat menentukan, karena mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. 3. Dewan pengawas seolah menjadi KPK bayangan, atau bahkan KPK sesungguhnya, karena proses pemilihan yang mirip dan mengambil alih peran peran penting KPK. 4. Adanya penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1(satu) kasus bisa dihentikan kapan saja.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU