Pemuda di Sumenep Cabuli Anak di Bawah Umur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Jul 2019 16:26 WIB

Pemuda di Sumenep Cabuli Anak di Bawah Umur

Sumenep - Mawar (17), bukan nama sebenarnya, warga Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, menjadi korban pencabulan. Aksi bejat itu diduga dilakukan oleh HR (19), warga Dusun Talang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Terungkapnya peristiwa itu setelah korban melaporkan peristiwa yang dialami kepada Polres Sumenep, dengan nomor Polisi Nomor : LP/39/lV/2019/JATIM/RES SMP, tertanggal 1 April 2019. Dihadapan petugas, Mawar menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Rabu 27 Maret 2019 sekira pukul 20.00 WIB, HR bermain ke rumah Bunga. Saat di rumah korban, pelaku bertemu dengan ibu dan kakak perempuan Mawar untuk pamitan sekaligus membawa Mawar jalan-jalan. Setelah dapat izin, mereka berangkat berboncengan menuju Taman Bunga Sumunep, kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti. Sesampainya di Taman Bunga, Mawar bertemu dengan teman-teman pelaku. Sehingga saat itu korban dan pelaku foto bareng dengan menggunakan camera digital merk canon hingga larut malam. Karena hingga larut malam, dia berdua bermalam di Taman Bunga, ungkapnya. Kemudian keesokan harinya, kata Widiarti, pelaku mengajak Mawar berkunjung ke rumahnya di Kecamata Guluk-guluk. Saat itu Mawar langsung diajak masuk ke dalam kamar. Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi, karena orang tua pelaku sedang tidak ada, jelasnya. Karena merasa ngantuk setelah satu malam begadang di Taman Bunga, korban terlelap tidur. Setelah korban bangun tidur sekitar pukul 10.00 Wib, merasa terkejut karena pelaku berada di sampingnya dan langsung mencium pipi, bibir dan leher serta mencium payudara Mawar. Setelah itu pelaku mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri, ujarnya. Setelah itu, pelaku mengajak Mawar ke rumah temannya di Kecamatan Guluk-guluk untuk bermaksud Mawar dititipkan di sana. Namun, pada Sabtu 30 Maret 2019 sekira 08.00 WIB, korban berhasil melarikan diri. Sesampainya di Taman Bunga, korban menelpon keluarganya untuk dijemput. Setelah bertemu dan bercerita soal peristiwa yang dialami, maka korban yang didampingi keluarganya melaporkan ke Polres Sumenep, katanya. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep. Sementara barang bukti yang diamankan berupa baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari lewis warna biru dongker, BH warna hijau muda, celana dalam warna putih. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang No 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. haz

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU