Pemprov Jatim Belum Berani Dirikan Mall Pelayanan Publik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Jan 2018 18:45 WIB

Pemprov Jatim Belum Berani Dirikan Mall Pelayanan Publik

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemprov Jawa Timur masih belum berani mendirikan mall pelayanan publik. Padahal mereka mengklaim menjadi acuan pelayanan publik tingkat nasional. Pelayanan publik di Jatim malah baru dilakukan di beberapa daerah, seperti Kabupaten Banyuwangi, dan Kota Surabaya. Mall Pelayanan Publik milik Pemkab Banyuwangi misalnya, merupakan tempat pelayanan terpadu di mana semua pengurusan dokumen dilakukan di satu tempat tersebut. Pada tahap awal, ada 88 jenis layanan dalam satu tempat ini. Mulai administrasi kependudukan seperti akte kelahiran dan kematian, kartu identitas anak, KTP; beragam jenis izin, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM, pelayanan izin terkait kendaraan di SAMSAT, hingga pembayaran retribusi daerah. Sementara mall pelayanan Publik Surabaya, juga melayanai 154 perijinan dari 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya yang dilakukan di sana. Selain itu Pelayanan Polrestabes meliputi SIM, SKCK dan Surat Tanda Laporan Kehilangan juga sudah ada di mall tersebut. Tak hanya itu, pelayanan DJP Kanwil I Provinsi Jatim mulai dari membuat NPWP hingga membayarkan pajak juga bisa dilakukan di sana. Ditambah lagi Pelayanan PDAM, Pelayanan Kependudukan, seperti KTP, Akta Kelahiran, perijinan ketenagakerjaan, perijinan perdagangan juga ada Meski dua daerah ini masuk dalam wilayah Jawa Timur, Pemprov Jatim malah tak membuat hal serupa. Pemprov serasa cukup puas dengan pendirian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan dan Perijinan Terpadu (P2T). "Kegiatan evaluasi ini dinilai sangat penting. Utamanya untuk mengetahui kendala dan hambatan pada proses perizinan dan non perizinan sesuai standar operasional prosedur yang telah dibuat bersamaa," ujar Sukardi saat membuka rapat evaluasi pelayanan perizinan di UPT P2T Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2018, di ruang Bhinaloka Adhikara Kantor Gubernur Jatim, Jl Pahlawan no 110 Surabaya, Selasa (23/1/2018). Selain itu, Akhmad Sukardi juga menyinggung soal penyelenggaraan perizinan terpadu yang membutuhkan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi. Untuk pelaksanaannya, baik teknis izin dan non izin secara fungsional dilakukan oleh kepala perangkat daerah selaku tim pembina. Disamping itu, juga masing-masing perangkat daerah. harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perizinan yang diterbitkan oleh P2T sesuai kewenangannya. Penyelenggaraan pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh UPT P2T hanyalah secara administrasi yang dilaksanakan satu pintu di UPT P2T, tandasnya.arf

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU