Pemkot Terus Kaji Kewenangan Pengolahan Limbah B3

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Mei 2019 14:04 WIB

Pemkot Terus Kaji Kewenangan Pengolahan Limbah B3

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait rencana wewenang pengelolaan limbah B3 yang bakal dibangun dilahan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ada di kawasan Tambak Osowilangon, nampaknya Pemkot tidak mau terburu-buru. Pasalnya, saat ini Pemkot masih tengah mendiskusikan terkait siapa yang berwenang dalam pengelolaan limbah tersebut bersama Kemendagri, Perguruan Tinggi, Kejaksaan, dan Kepolisian tentang wewenang pengolahan limbah B3. Hal tersebut diutarakan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat meresmikan Puskesmas Wonokromo Rabu (15/5/2019) Siang. Dalam kesempatan tersebut pihaknya mengatakan, kalau versi Kemendagri pengelolaan pengolahan limbah B3 itu dari Pemerintah Pusat. Tapi dalam Undang-Undang lingkungan hidup, limbah B3 bisa diolah oleh masing-masing penghasil limbah. Misalnya Puskesmas menghasilkan limbah medis bisa mengelola. Tapi karena mungkin mahal dan butuh lahan luas, maka kami Pemerintah Kota bisa mengelola, katanya. Sementara itu, lebih lanjut Risma mengatakan, Pemkot berencana membangun pusat pengolahan limbah B3 dan limbah medis di Tambak Osowilangun. Tahun ini telah dianggarkan Rp.100 miliar. Kami masih diskusikan kewenangannya. Kalau aturan Kementerian Lingkungan Hidup yang buat pengelolaan limbah ya penghasil limbah. Pemerintah pusat hanya mengelola izinnya, katanya. Ia mengatakan, di Surabaya setidaknya ada 4.900 lebih penghasil limbah medis yang terdiri dari praktik dokter, puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Kalau tidak punya pengolahan limbah, maka bisa membahayakan masyarakat.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU