Pemkot Subsidi Gaji Guru Swasta Setara UMK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Nov 2018 09:43 WIB

Pemkot Subsidi Gaji Guru Swasta Setara UMK

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya memberikan subsidi untuk gaji guru swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur yang dianggarkan dalam RAPBD 2019 sebesar Rp81 miliar agar setara dengan upah minimum kota. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi, di Surabaya, Kamis, bahwa besaran dana tersebut diberikan kepada 6 ribu dari 10 ribu guru swasta di Kota Pahlawan. "Subsidi diberikan agar penghasilan guru mata pelajaran setara dengan UMK (upah minimum kota)," katanya. Namun demikian, lanjut dia, besaran subsidi yang diberikan nilainya tidak sebesar UMK karena berdasarkan masukan dari tenaga ahli, subsidi diberikan agar gaji guru yang bersangkutan memenuhi UMK. "Tidak mungkin subsidi diberikan, jika yayasan yang bersangkutan tidak berikan apa-apa," katanya. Berdasarkan masukan tenaga ahli, lanjut dia, besaran subsidi yang diberikan maksimal 60 persen dari UMK yang nilainya saat ini sekitar Rp3,8 juta. Sehingga praktis, agar nilainya sama dengan UMK, kekurangan atas subsidi tersebut menjadi tanggungan yayasan pendidikan dimana guru tersebut mengajar. "Yayasan berikan antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta," katanya. Eri menyebut Pemkot Surabaya sudah menyiapkan peraturan wali kota untuk mengatur pemberian subsidi tersebut. Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menghitung berapa besaran yang pas untuk subsidi itu. "Kemarin kami dapat masukkan dari Komisi D DPRD Surabaya agar nilainya jangan Rp500 ribu tapi Rp1 juta," katanya. Untuk itu, kata dia, Pemkot Surabaya akan melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah yang gaji gurunya di bawah UMK. Hal ini, lanjut dia, perlu dilakukan karena ketika suatu yayasan pendidikan berencana untuk membuka sekolah, semestinya sudah memikirkan masalah kas sekolah untuk operasional pendidikan, termasuk pembayaran gaji guru.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU