Pemkot Klarifikasi Dana Hibah Untuk Masyarakat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Mar 2018 22:24 WIB

Pemkot Klarifikasi Dana Hibah Untuk Masyarakat

SURABAYA PAGI, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kepala Bagian Administrasi Pemerintah dan Otoda, Edi Christijanto dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Agus Imam Sonhaji meluruskan pendapat yang menganggap pemkot takut mencairkan dana hibah untuk kepentingan pembangunan masyarakat dua tahun belakangan ini. Kepala Bagian Administrasi Pemerintah dan Otoda Edi Christijanto mengatakan, alur pencairan dana hibah membutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang. Untuk itu, Dirinya menjelaskan alur verifikasi pencairan dana hibah secara rinci. Disampaikan Edi, alur pertama yang harus dilakukan pemohon (RT/RW) adalah menyerahkan proposal kepada bappeko, kemudian bappeko memberikan ke bagian administrasi pemerintah. Setelah diterima, pihak administrasi pemerintah melakukan serifikasi untuk melihat kondisi kampung. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada konflik antara RT dan RW jika dana hibah jadi dicairkan, kata Edi di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (2/3). Setelah verifikasi dilakukan, lanjut Edi, pihak administrasi pemerintah akan menyesuaikan harga yang sudah tertera pada proposal sesuai standar satuan harga (SSH). Lalu, diserahkan kembali kepada bappeko. Usai dicek dan dinilai benar, bappeko menyerahkan berkas tersebut kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menetapkan jumlah anggaran. Setelah dana ditentukan, maka kami melakukan cheklist lalu diproses,imbuhnya. Sebelum proses dana dicairkan, pihak administrasi pemerintah kembali meninjau ulang kebutuhan yang diminta oleh RT/RW. Artinya, kata Edi, pemkot mengecek kembali apakah barang yang diminta sesuai dengan kebutuhan. Semisal minta terop atau kursi, maka kami cek apakah terop atau kursi memang rusak atau masih layak pakai?. Kalau memang rusak akan kami ganti, kalau tidak ya tidak akan kami ganti, ujar Edi. Usai melewati tahap survei di lapangan dan dinilai sesuai, maka pihaknya akan menyerahkan semua berkas dan laporan tersebut ke bagian hukum lalu diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) untuk diproses lebih lanjut dan ditujukan kepada wali kota. Lebih lanjut, setelah proses pengajuan dana hibah selesai, pemkot akan menyerahkan uang tersebut kepada ketua lembaga dan bendahara kampung melalui rekening yang sudah dibuat sejak awal dengan melampirkan fotocopy KTP dan fotocopy buku rekening. Jika mereka sudah menerima uang dan sudah membelanjakan barang yang dibutuhkan, pemkot meminta kwitansi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk diserahkan kepada BPKPD dan dinas administrasi pemerintah, terang Edi.alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU