Home / Surabaya : Sebar Spanduk Menolak Bayar Sewa Tanah Surat Ijo,

Pemkot Ancam Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Feb 2019 08:55 WIB

Pemkot Ancam Warga

Alqomar Prila Sherly, Tim Wartawan Surabaya Pagi. Protes ribuan warga yang menempati lahan berstatus Surat Ijo yang menolak membayar retribusi atau sewa tanah, belum ada solusi. Bahkan bakal menjadi masalah panjang. Warga tetap pada pendiriannya, bahwa Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki hak menarik restribusi sewa tanah. Sedang Pemkot ngotot menerapkan retribusi pemakaian lahan berstatus izin pemakaian tanah (IPT) atau biasa disebut "Surat Ijo", karena masih berlakunya Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya dan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah. ----------- Hingga Kamis (7/2/2019), spanduk dan banner bertuliskan penolakan membayar sewa atau retribusi surat ijo masih terlihat di beberapa titik kota Surabaya. Farid, aktivis yang memperjuangkan penghapusan Surat Ijo, menegaskan Pemkot Surabaya tidak mempunyai hak memungut retribusi sewa tanah berstatus Surat Ijo. Sebab, menurutnya, Pemkot secara fisik maupun administrasi tidak memiliki hak. Ibarat kendaran, Pemkot itu punya STNK tapi tidak memiliki BPKB. Artinya pemkot tidak memiliki hak dalam retribusi atas tanah itu karena tidak punya hak, ujar mantan Humas Pemkot Surabaya ini saat dikonfirmasi, Kamis (7/2) kemarin. Dr. Taufik Iman Santoso, SH, M.Hum dari Tim Laboratorium Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), membenarkan pernyataan Farid. Menurutnya, Pemkot Surabaya melanggar hukum pertanahan terkait pengelolaan lahan berstatus Surat Ijo. Pasalnya, Pemkot memasukkan tanah negara sebagai aset. Seharusnya hanya memiliki wewenang untuk mengelola, bukan memiliki. Selain itu, aset menurut UU harus memiliki alas hak yang mana Surat Ijo tersebut sebagai klaim sepihak pemkot atas tanah negara. Sebagai tanah negara, Pemkot Surabaya seharusnya tidak boleh menyewakan tanah. Ini paradigma di era zaman Belanda yang mana semua tanah tak bertuan adalah milik Belanda. Lalu, tanah tersebut disewakan untuk mencari dana, ungkap Taufik kepada Surabaya Pagi, Kamis (7/2/2019). Ia juga menyoroti pungutan sewa terhadap warga yang menempati lahan Surat Ijo. Menurutnya, hal itu tidak adil karena warga juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), selain diharuskan membayar IPT. Ini berarti warga dibungut dobel untuk satu objek. Ini jelas memberatkan. Bahkan banyak pungutan sewa tanah dijatuhkan pada fasilitas umum seperti masjid, sekolah, dan sebagainya. Ini menunjukkan Pemkot tidak pro masyarakat (rakyat), tandas Taufik. Mengenai Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya, menurut Taufik, hanya diperuntukan bagi tanah aset. Kalau aset itu bisa dibuktikan dari pembelian dengan menggunakan dana APBD. Karena itu, tanah Surat Ijo bukan aset Pemkot, melainkan tanah negara. Karena itu, lanjut Taufik, masyarakat harusnya bisa langsung mengajukan permohonan kepemilikan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena tanah surat ijo merupakan tanah negara. Kalau bukan aset kenapa harus bayar ke Pemkot? Mestinya masyarakat bisa langsung mohon le BPN karena itu tanah negara. Tapi ditutup Pemkot sejak 1995 saat Pak Narto (Walikota Surabaya Sunarto Sumoprawiro, red), papar Taufik. Seharusnya Walikota (Tri Rismaharini, red) bisa menghadapi masalah ini dengan kepala dingin ketika mencari solusi. Bukannya mengirimkan Satpol PP dan polisi untuk melawan masyarakat, sesal Taufik. Padahal, ada 300-an ribu warga yang menempati 46.000 persil tanah Surat Ijo. Terkendala Peraturan Mendagri Sementara itu, Pemkot Surabaya berupaya untuk menyelesaikan masalah Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebut Surat Ijo ini dengan diterbitkannya Perda Kota Surabaya No 16 Tahun 2014 tetang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. Namun, terkendala regulasi tentang Barang Milik Daerah. Sehingga pelepasan IPT harus patuh pada peraturan pemerintah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Hidayat Syah, mengatakan regulasi surat IPT telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang (UU). Pertama, UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Keempat, Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Perda No 2 Tahun 2013. Kelima, Peraturan Daerah No 16 tahun 2014 Tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. Keenam Peraturan Daerah Kota Surabaya No 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah. IPT ini terbit di 31 kecamatan di Kota Surabaya, dengan total luasannya sekitar 8.928.252 meter persegi dan itu tersebar di beberapa daerah di 31 kecamatan (Surabaya), papar Hidayat Syah di Pemkot Surabaya, Kamis (7/2). Ia menjelaskan sebelumnya Pemkot Surabaya telah memberikan solusi atas penanganan masalah IPT. Mulai dari memberikan keringanan pembayaran IPT atau keringanan retribusi, pembebasan biaya retribusi untuk penggunaan fasilitas umum seperti Balai RW dan Masjid, hingga memberikan solusi terkait pelepasan izin pemakaian tanah, namun ada batasan maksimal sekitar 250 meter persegi. Upaya-upaya itu sudah kita tempuh, karena proses ini sudah banyak berjalan. Kita sama-sama berupaya untuk maksimal membantu masyarakat Surabaya, terangnya. Terlebih, Pemkot Surabaya sebelumnya telah melakukan konsultasi ke berbagai pihak termasuk Kemendagri, agar pelepasan tanah aset tidak dengan ganti rugi 100 persen. Namun, hal ini ditolak, karena pelepasan tanah aset harus patuh pada Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Aturan itu, menyebutkan bahwa pelepasan hak atas ganti rugi dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah. Kedua, perhitungan perkiraan nilai tanah yang dilepaskan dilakukan oleh penilai intern atau lembaga independen dengan memperhatikan NJOP atau harga umum setempat. Anggap Provokatif Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengungkapkan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap hadap penebaran banner dan spanduk yang menolak membayar resteibusi surat ijo ini. Kami juga sudah berkodinasi dengan Satpol PP dan pihak Kepolisian masalah spanduk tersebut dan itu menurut kami sudah mengandung provokatif, tandas mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini, kemarin. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Yayuk Eko Agustin menyampaikan terkait adanya aksi-aksi penolakan yang dilakukan masyarakat terhadap Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010. Ia mengimbau, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan upaya atau isu-isu yang bersifat melanggar hukum. Apalagi, saat ini tengah memasuki tahun politik. Kami berharap bahwa masyarakat Surabaya tidak terpengaruh terhadap isu-isu ini, pesannya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU