Pemkot akan Sanksi Kafe Luxor dan Mystic

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Apr 2018 22:47 WIB

Pemkot akan Sanksi Kafe Luxor dan Mystic

SURABAYA PAGI, Surabaya - Kafe Luxor yang beroperasi di samping Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl Pahlawan, Surabaya, menjadi sorotan. Selain karena menyediakan miras oplosan, kafe yang buka awal April lalu juga diduga belum memiliki kelengkapan izin. Selain itu, banyak anak di bawah umur yang melakukan pesta minuman keras di kafe tersebut. Padahal, minuman keras oplosan sekarang menjadi ancaman, dengan tewasnya sejumlah orang yang meminumnya. Apalagi, Kafe Luxor diketahui tak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Joko Wiyono Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan dengan melakukan operasi gabunan Satpol PP bersama Polrestabes, Dishub, Linmas menggelar razia di dua tempat hiburan malam yakni, kafe Luxor di Jalan Pahlawan. Kami hanya menunggu Surat Bantuan Penertiban (Bantib) dari Dinas Prawisata. Karena perizinan disana, ungkap Joko kepada Surabaya Pagi di kantornya Senin (16/4). Joko juga berjanji akan melakukan pernertiban jika itu melanggar perizinan. Kami akan tindak, jika itu melanggar, katanya. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Prawisatab Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya masih akan mengecek terkait izin kafe Luxor dan Mistyc ini. saya cek dulu ya mas, ungkapnya singkat saat dihubungin Surabaya Pagi melalui selulernya. Banyaknya Tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin, medapat respon dari Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Junaedi. Menurunya dengan adanya lemahnya kontrol dan penindakan oleh pemerintah kota surabaya khususnya Dinas Prawisata dan satpol PP dalam menindak tempah hiburan malam yang tidak berizin. Kami prihatin kepada kinerja Pemkot Surabaya melalui dinas prawisata bawasanya kita masih banyak melihat dan mengetahui dari berita bahwa ada beberapa tempat hiburan malam yang belum memiliki izin keprawisataan yang masih beroprasi, ungkang Junaedi kepada Surabaya Pagi. Junaedi menerangkan, sesuai dengan perda nomer 23 tahun 2012 tetang Keprawisataan ini, pihaknya berharap kepada Pemkot Surabaya untuk melakukan kontrol. Dan kami meminta kepada Dinas Prawisata untuk turun kelapangan dan memastikan tempat hiburan malam tersebut sudah berizin atau tidak, ungkapnya. Jika memang dilapangan, lanjut Politisi Demokrat ini, meminta kepada Dinas Prawisata bersama dengan Satpol PP untuk melakukan tugasnya dengan menindak tegas tempat hiburan malam atau club malam yang tidak memiliki izin. Junaedi, menegaskan bahwa, jika pergantian nama tersebut harus memliki izin baru. tidak ada izin itu diteruskan, jika ganti nama harus izin baru. Maka dari itu Disparta harus turun untuk melakukan kontrol, ungkapnya. n alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU