Pemkot & PDAM tidak Serius Wujudkan Amanah Perda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 08 Des 2018 09:20 WIB

Pemkot & PDAM tidak Serius Wujudkan Amanah Perda

Al Qomarrudin Wartawan Surabaya Pagi Said Utomo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur menilai Pemkot dan PDAM Surabaya tidak serius mewujudkan amanah Perda PDAM karena ada instalasi air minum mandiri yang dikelola swasta. SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen menyatakan hak pengelolaan air se-Kota Surabaya merupakan kewenangan mutlak Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. "Sudah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), tinggal sekarang implementasinya oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah khususnya di Surabaya," kata Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Utomo kepada wartawan di Surabaya, Jumat. Pernyataan Said berawal dari adanya pemberitaan sebelumnya berupa keluhan warga di sejumlah perumahan elit di Surabaya atas mahalnya tarif air bersih yang dikelola pihak swasta di kawasan perumahan tersebut. Bahkan tarif air tersebut jauh lebih mahal dari tarif air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya. Diketahui dalam putusan MK tersebut, UU Sumber Daya Air dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sesuai pasal 33 ayat 2 dan ayat 3, MK menyatakan air sebagai unsur yang menguasai hajat hidup orang banyak yang haruslah dikuasai negara. Sehingga, dalam pengusahaan air harus ada pembatasan ketat sebagai upaya menjaga kelestarian dan ketersediaan air bagi kehidupan. Setidaknya, ada lima poin pembatasan yang ditegaskan MK dalam hal pembatasan pengelolaan air. Pertama, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat. Soalnya, selain dikuasai negara, air ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia, yang berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Ketiga, MK pengelolaan air pun harus mengingat kelestarian lingkungan. Keempat, sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak air menurut Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 harus dalam pengawasan dan pengendalian oleh negara secara mutlak. Kelima, hak pengelolaan air mutlak milik negara, maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD. Menurut Said, permasalahannya sekarang apakah pemerintah pusat sudah melakukan revisi UU SDA dan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk diminta dielementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai pegangan yuridis implementasi keputusan MK itu? "Kalau belum kenapa? Di sini bisa diukur keseriusan pemerintah/negara dalam menjalankan roda kepemerintahan, apakah benar-benar berdasarkan UUD 1945 atau tidak?" katanya. Saat ditanya apakah Pemkot Surabaya perlu melakukan tindakan tegas berupa pengambil alihan pengelolaan air bersih swasta? Said mengatakan tentunya harus dibuat regulasinya dulu dalam bentuk Perda dan Peraturan Wali Kata sebagai landasan yuridisnya berdasarkan putusan MK dan peraturan perundang-undangan. "Harusnya ketika MK memutuskan, pemerintah berinisiatif dan agresif demi untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Tapi siapa yang bisa jamin bahwa proses pembuatan regulasi itu seteril dari pasal-pasal hasil negosiasi dengan kekuatan pemodal yang selama ini menguasai SDA," katanya. Mengenai adanya pengelolaan air swasta di Surabaya, Said menilai Pemkot dan PDAM Surabaya tidak serius mewujudkan amanah Perda PDAM. "Kalau serius sesuai amanah Perda PDAM pasti tidak akan muncul instalasi air minum mandiri yang dikelola swasta," tutupnya. Sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU