SURABAYAPAGI.COM, Sumenep Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meminta seluruh desa di daerahnya mengalokasikan anggaran dana desa (DD) 2020 untuk penanganan virus corona atau Covid-19.
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menyampaikan, sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Timur, termasuk Bupati, mewajibkan kepada kepala desa untuk menganggarkan dalam APBDes anggaran penanganan Covid-19.
Kita sudah membuat Surat Edaran (SE) kepada semua kepala desa agar APBDes yang bersumber dari DD wajib hukumnya untuk menganggarkan penangangan Covid-19, kata Moh. Ramli, Jumat (3/4/2020).
Menurut Ramli, bagi desa yang sudah selesai menyusun dan menyepakati APBDes, mereka disarankan untuk melakukan pergeseran atau perubahan dari kegiatan semula kepada penanganan Covid-19.
Tetapi, kalau desa masih belum menyusun APBDes, maka kepala desa wajib memprioritaskan untuk anggaran penanggulangan Covid-19 ini, ujarnya.
Namun, kata mantan Kepala Dinas Sosial itu, berdasarkan pengamatannya, meski dana desa tahap pertama belum cair, sejauh ini sudah banyak desa yang melakukan langkah-langkah penanganan Covid-19.
Karena ini sudah darurat, maka desa diperbolehkan untuk belanja penanganan Covid-19. Tinggal nanti kepala desa secara teknis melalui Peraturan Kepala Desa terhadap pengeluaran tidak terduga ini tinggal melaporkan ke BPD, tandasnya. (haz)