Pemkab Jember Kurang Serius Wujudkan Layanan Bagi Difabel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Mar 2019 16:08 WIB

Pemkab Jember Kurang Serius Wujudkan Layanan Bagi Difabel

SURABAYAPAGI, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember merupakan satu-satunya kabupaten yang mempunyai Peraturan Daerah tentang penyandang disabilitas yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas. Hal tersebut tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sayangnya kondisi tersebut masih bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam memberikan layanan kepada penyandang disabilitas. Karena sarana pelayanan yang diberikan masih sangat minim. "Peraturan daerah (perda) no 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, perda yang dikeluarkan tahun 2016 lalu masih banyak kekurangan dilihat dari penerapan dan minimnya sarana prasarana bagi disabilitas," kata Asrorul Mais, Dewan Pembina Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Kabupaten Jember, Rabu (6/3/2019). Mais juga menilai, banyak sektor pelayanan publik bagi penyandang disabilitas masih belum maksimal di ruang-ruang publik dan tidak memudahkan bagi penyandang disabilitas. "Beberapa layanan disabilitas yang masih belum dilaksanakan. Di antaranya akses di kantor-kantor instansi pemerintah, trotoar, terminal dan bandara, bahkan penyediaan lapangan kerja bagi disabilitas di Jember masih sangat kurang," ujarnya. Mais menjelaskan, dalam perencanaan program disabilitas tidak pernah dilibatkan sehingga kegiatan yang dibuat pemerintah belum efektif. "Kami berharap, kedepan pemkab Jember lebih serius lagi dalam melaksanakan perda disabilitas," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU